JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KontraS Minta KPK Tak Abaikan Informasi Istri Harun Masiku

Harun Masiku / facebook.com / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Keberadaan caleg PDIP yang juga tersangka kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, Harun Masiku masih menjadi kontroversi.

Namun demikian, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriyani meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak menyepelekan informasi yang diberikan oleh istri Harun Masiku.

Seperti diketahui, istri Harun Masiku, Hildawati Jamrin menyebut suaminya telah berada di Indonesia sejak Selasa (7/1/2020).

Hal itu bertentangan dengan pernyataan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Perbedaan pernyataan itu menunjukkan adanya kejanggalan dalam pengungkapan kasus ini. Harusnya, meski KPK dan imigrasi memiliki kewenangan otoritatif dalam masalah ini, tapi bukan berarti pernyataan istri Harun sebagai pihak keluarga terdekat dapat diabaikan atau serta merta dianggap tidak benar,” kata Yati kepada Tempo, Rabu (22/1/2020).

Baca Juga :  Peluang Pertemuan Prabowo-Mega Lebih Besar Ketimbang Jokowi-Mega

Yati menegaskan, mestinya KPK dan Imigrasi harus menggunakan pernyataan istri Harun sebagai basis informasi untuk ditelusuri.

Menurut dia, sangat disayangkan KPK dan imigrasi hingga kini tidak berdaya menemukan Harun.

Padahal, menurut Yati, waktu pelarian Harun ini merupakan masa yang genting. Sebab terduga pelaku dan pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sangat memungkinkan tengah menghilangkan barang bukti.

“Biasanya pelarian seperti ini melibatkan sejumlah pihak, maka seharusnya KPK dan imigrasi juga mengembangkan penelusurannya siapa saja pihak pihak yang membantu melarikan diri atau pelarian Harun.”

Baca Juga :  Putusan Sengketa Pilpres 2024, Tinggal Menunggu Hati Nurani dan Keberanian MK

Yati mengatakan, KPK dan kepolisian mesti memeriksa semua pihak yang terlibat dalam pelarian ini.

“Karena tindakan ini masuk obstruction of justice, penghalang-halangan penegakan hukum, menghalangi dan menghambat penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Hildawati mengatakan sang suami sudah berada di Jakarta pada Selasa (7/1/2020).

“Jam 12 malam sempat kasih kabar kalau sudah ada di Jakarta,” kata Hilda di rumahnya Perumahan Bajeng Permai Blok J Nomor 7, Selasa (21/1/2020).

Hilda mengatakan, sang suami pergi ke Jakarta pada 5 Januari 2020. Waktu itu, ia pergi ke Jakarta setelah suami istri ini bertemu di Makassar pada akhir 2019. Sejak itu, Hilda mengatakan tak pernah bertatap muka dengan Harun.

“Sejak 8 Januari sampai sekarang saya tak pernah komunikasi lagi,” kata dia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com