JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KPK Akan Kaji Kemungkinan Pihak Imigrasi Halangi Penyidikan Harun Masiku

Pria diduga Harun Masiku, tersangka suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terekam oleh CCTV di selasar Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 7 Januari 2020. Pria yang diduga Harun Masiku terlihat pada pukul 17.15 WIB / Istimewa / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengkaji kemungkinan Ditjen Imigrasi melakukan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku yang diatur dalam UU Anti Korupsi.

Hal itu dikatakan oleh Pelaksana Tugas juru bicara KP, Ali Fikri.

“Pasal 21 disebutkan di situ bahwa setiap orang yang sengaja merintangi penyidikan atau proses penuntutan,” kata Ali di Gedung Merah Putih, Rabu (22/1/2020).

Kajian itu harus dilakukan lebih jauh, karena harus ada bukti permulaan yang cukup ketika akan menetapkan tersangka. KPK mengkaji kemungkinan itu setelah Direktorat Jenderal Imigrasi mengakui bahwa tersangka Harun Masiku telah berada di Indonesia.

Namun pernyataan itu disampaikan setelah Tempo mengetahui kepulangan Harun dari Singapura.
 
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono telah menyatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalang-halangi penanganan hukum.

Bambang mengatakan sebenarnya, informasi keberadaan Harun Masiku di Indonesia yang diketahui Imigrasi beberapa waktu sebelumnya juga sudah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Ya sudah, sudah kami informasikan (ke KPK),” ujarnya.

Pada intinya, kata Bambang, Imigrasi selalu mendukung KPK.

“Jangan dikira kami menyembunyikan yang bersangkutan (Harun) atau menghalang-halangi pelaksanaan penegakan hukum yang sekarang terjadi,” ujarnya.

www.tempo.co

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Surya Paloh di Nasdem Tower, Anies: Bukan Hal yang Luar Biasa
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com