JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Lembaganya Merugi, Tapi Insentif Direksi BPJS Senilai Rp 32,88 M

Ilustrasi BPJS Kesehatan / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Beban insentif untuk direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) tahun 2020 sebesar Rp 32,88 miliar dinilai terlalu besar.

Demikian disampaikan oleh anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Golkar, Dewi Asmara.

Menurut dia, angka tersebut mestinya dihemat, mengingat lembaga tersebut sedang dibelit defisit neraca keuangan.

“Kalau kita berbicara mengenai suatu badan yang rugi, mbok ya ada hati juga untuk mengadakan penghematan,” ujar dia dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Dari hitungan Dewi, jika angka total insentif itu dibagi kepada delapan anggota direksi, maka setiap anggota direksi mendapat insentif Rp 4,11 miliar per orang, atau Rp 342,56 juta per bulan.

Selain itu, ujar Dewi, beban insentif untuk Dewan Pengawas rata-rata adalah Rp 2,55 miliar per orang per tahun, atau Rp 211,14 juta per bulan.

Dalam rapat tersebut sebagian besar anggota dewan menyoroti langkah BPJS Kesehatan menaikkan tarif iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Kelas III.

Baca Juga :  Putusan Sengketa Pilpres 2024, Tinggal Menunggu Hati Nurani dan Keberanian MK

Padahal, dalam rapat sebelumnya, anggota dewan menolak rencana pemerintah menaikkan premi Jaminan Kesehatan Nasional untuk kelas tersebut sampai pemerintah menyelesaikan data cleansing serta mendesak Pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan.

Pada tahun lalu, pemerintah resmi menetapkan tarif iuran kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160.000 per peserta per bulan. Adapun tarif iuran kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110.000 per peserta per bulan.

 Sementara tarif iuran kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan. Kenaikan itu resmi berlaku pada awal tahun 2020.

Ihwal insentif tersebut, BPJS Kesehatan mengeluarkan pernyataan resmi bahwa Anggota Direksi dan Dewan Pengawas lembaganya sejak periode 2014 sampai dengan saat ini belum pernah menerima insentif dari kinerja selama bertugas.

Baca Juga :  Jika Tuduhan Pencatutan Nama Dosen Malaysia Terbukti, Pakar: Gelar Guru Besar Dekan FEB Unas Mestinya Dicopot

“Saya klarifikasi terkait kalkulasi salah satu anggota Komisi IX DPR RI hari ini tentang insentif yang diterima Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan dalam kenyataannya sampai saat ini belum pernah ada pemberian insentif untuk Direksi maupun Dewan Pengawas BPJS Kesehatan seperti yang disampaikan oleh anggota dewan tersebut,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan tertulis.

Iqbal menjelaskan, penetapan insentif bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan mengacu regulasi yaitu UU No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Peraturan Presiden No 110 tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewas dan Anggota Direksi BPJS.

“Namun sampai dengan saat ini belum diatur tata cara pemberian insentif tersebut,” tambah Iqbal.

Sedangkan untuk gaji Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan mengikuti norma kewajaran yang berlaku dan sesuai tata kelola yang baik, dan pengawasan dilakukan oleh berbagai pihak baik itu pihak internal maupun eksternal oleh lembaga pengawasan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com