JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Lulusan D3 Perhotelan, Pemuda Asal Gondang Sragen Malah Jadi Kurir Ganja. Berkomplot Sama Bandar Sabu Asal Ngawi

Kasat Narkoba AKP Djoko Satriyo Utomo saat memimpin pers rilis penangkapan dua tersangka ganja dan sabu di Polres Sragen, Senin (13/1/2020). Foto/Wardoyo
   
Kasat Narkoba AKP Djoko Satriyo Utomo saat memimpin pers rilis penangkapan dua tersangka ganja dan sabu di Polres Sragen, Senin (13/1/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim Satres Narkoba Polres Sragen membekuk jaringan pengedar sabu dan ganja yang digawangi oleh dua orang pemuda.

Menariknya, satu di antaranya diketahui seorang lulusan D3 Perhotelan yang berdomisili di Gondang Tani, Gondang, Sragen.

Dua orang kurir dan bandar narkoba itu masing-masing, Galih Al Falah (24) asal Gondang Tani RT 18/6, Gondang Sragen. Dia ditangkap bersama satu temannya bandsr sabu dan ganja bernama Aris Kudori (36) warga Dukuh Pule RT 1, Mantingan, Ngawi, Jawa Timur.

Galih ditangkap atas perannya sebagai kurir dan berkomplot dengan Aris yang menjadi bandar ganja dan sabu. Aris dikenal sebagai resedivis kasus narkoba yang belum lama keluar dari LP Sragen.

Penangkapan keduanya terungkap dalam pers rilis yang digelar di Polres Sragen, Senin (13/1/2020). Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Djoko Satriyo Utomo mengungkapkan keduanya ditangkap secara berurutan pada 8 Januari 2020 lalu.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Galih ditangkap pertama kali sesaat setelah mengambil paketan dalam karton berisi ganja kering milik Aris. Paketan itu diambil di kantor jasa pengiriman barang JNE di Jalan Urip Sumoharjo, Tlebengan, Sragen Tengah, Sragen pada pukul 13.00 WIB.

“Penangkapan didasarkan informasi bahwa ada seseorang yang akan mengambil paket mencurigakan di JNE Sragen. Ternyata paketan dalam karton itu berisi ganja kering seberat 82,49 gram. Galih ini berperan memesan dan mengambil paketan, untuk kemudian dikirim ke rumah tersangka Aris Kudori,” papar Kasat Narkoba didampingi Kasubag Humas, AKP Harno.

Dari penangkapan Galih, kemudian dia dikeler ke rumah Aris di Ngawi. Saat digeledah, petugas mendapati ada 9 paket sabu total seberat 6,11 gram milik Aris yang disimpan di saku celana depan.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

AKP Djoko menguraikan keduanya ternyata berkomplot menjalankan peredaran sabu dan ganja. Di mana Galih berperan memesan dan mengambil barang sedangkan Aris menjadi penjualnya.

“Sabu diakui dipesan dari salah satu napi yang saat ini menghuni Lapas Kedungpane. Sedangkan ganja dibeli dari Jakarta. Sistem pembeliannya dengan terputus. Tersangka memesan dan mentransfer uang, lalu barang dikirim lewat jasa paket barang. Sedangkan sabu dikirim ke suatu alamat tertentu yang disebutkan dengan sandi,” terangnya.

Keduanya dibekuk dengan barang bukti paket ganja, sabu, 2 HP dan sepeda motor Scoopy AD 3597 BME milik Galih.

“Keduanya bakal kita jerat dengan pasal 132 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKP Djoko. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com