JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Mau Bayar Denda Tilang Lewat Kantor Pos, Simak Syarat dan Ketentuan Biayanya Berikut!

Ilustrasi pengendara motor kena tilang. Foto/Wardoyo
   
Ilustrasi pengendara motor kena tilang. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Kejaksaan Negeri Karanganyar resmi melaunching pelayanan pembayaran denda tilang lewat kantor Pos.

Masyarakat yang terkena tilang, kini tak perlu lagi berjubel antri membayar di kantor kejaksaan. Mereka bisa membayar denda tilang lewat kantor pos terdekat.

Lantas bagaimana prosedurnya dan berapa biayanya? Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Mujiarto mengungkapkan saat melakukan pembayaran di Kantor Pos dengan membawa surat sidang dan foto copy KTP, masyarakat bisa memilih dua program yakni alat bukti diambil di Kejari atau dikirim ke alamat rumah dengan tarif yang disesuaikan.

Untuk wilayah Karanganyar Kota, biaya administrasi sebesar Rp 5.000 dan biaya kirim sebesar Rp 7.000. Sedangkan di wilayah Karanganyar pinggiran dikenai biaya administrasi sebesar Rp 5.000 dan biaya kirim sebesar Rp 12 ribu.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Selajutnya untuk pengiriman di luar wilayah Kabupaten Karanganyar, dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku di Kantor Pos. Pihak Kantor Pos menjamin asuransi maksimal sebesar Rp 6 juta.

Perlu diketahui pengiriman dilakukan dalam rentan waktu sembilan jam, apabila lebih dari itu alat bukti belum terkirim ke rumah, biaya pengiriman digratiskan.

“Harapannya bisa disosialisasikan kepada Kepala Sekolah dan masyarakat sekitar, karena kebanyakan yang kena tilang itu anak-anak sekolah,” ujarnya.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Kepala Regional Wilayah VI Jateng DIY PT POS Indonesia, Dwi Indramani menyampaikan, ini merupakan tawaran, karena bagian pelayanan kepada masyarakat. Di Jateng sudah ada lima wilayah yang menerapkan pelayanan seperti ini. Adapun di wilayah Jateng terdapat sejumlah 659 cabang.

“Kita sedang pembicaraan dengan Kejati, apabila setuju nanti bisa diterapkan di seluruh wilayah Jateng,” tuturnya.

Kapala Kejaksaan Tinggi Jateng, Priyanto mengapresiasi inovasi pelayanan tersebut. Ia berharap inovasi itu bisa terus berlanjut dan diimplementasikan di seluruh  kejaksaan yang ada di Jateng. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com