JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Meresahkan, Komplotan Maling Kambing Disembelih Dulu Akhirnya Diringkus Polisi. Pelakunya 2 Orang Asal Jumapolo dan Bekonang

Dua tersangka komplotan pencurian kambing yang meresahkan warga saat diamankan di Mapolres Karanganyar, Kamis (16/1/2020). Foto/Wardoyo
   
Dua tersangka komplotan pencurian kambing yang meresahkan warga saat diamankan di Mapolres Karanganyar, Kamis (16/1/2020). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Karanganyar akhirnya meringkus komplotan pelaku pencurian kambing dengan modus disembelih dulu.

Sindikat maling kambing yang meresahkan itu digawangi dua orang asal Sukoharjo. Kedua tersangka masing-masing Ristanto alias Aris (31) warga Dukuh Dlangin Kidul RT 01/RW 06  Desa Lemahbang, Kecamatan Jumapolo, Karanganyar.

Ia dibekuk bersama rekannya, Ganang Ngadioko (39) warga Sembung Wetan RT 03/RW 11 Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.

Keduanya diamankan setelah melakukan aksi pencurian kambing milik Sugiyo, warga Dusun Genuk Rt 02/ Rw 02, Desa Paseban, Kecamatan Jumapolo, pada hari Sabtu (11/01/2020) lalu.

Hal itu terungkap saat digelar rilis pers yang dipimpin Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, di Mapolres Kamis (16/1/2020). Kapolres mengubgkapkan kasus itu terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Jumapolo, menerima laporan korban, karena kehilangan enam ekor kambing miliknya.

Menurut Kapolres, korban menemukan tiga ekor kambingnya mati di kandng dengan leher seperti habis disembelih. Sementara tiga ekor kambing lainnya hilang digasak pelaku.

“Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, diduga aksi pencurian tersebut dilakukan oleh Ristanto dan Ganang. Unit Reskrim Polsek Jumapolo, bersama Sat Reskrim Polres Karanganyar, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, serta mengamankan sejumlah barang bukti di rumah Ganang yang berada di Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo,” papar Kapolres.

Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Karanganyar. Mereka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com