SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Modus penipuan sepeda motor baru diungkap Tim Resmob Satreskrim Polres Sukoharjo.
Korban dari aksi penipuan itu diduga mencapai puluhan orang. Sedangkan total kerugian ditaksir hingga ratusan juta rupiah.
Dilansir dari laman resmi Polda Jateng, Sabtu (11/1/2020), terduga pelaku adalah MF (41), warga Polokarto, Sukoharjo. Dia ditangkap di sebuah kos di Kabupaten Kebumen, Rabu (8/1/2020).
Awalnya, petugas mendapat laporan pada Desember 2019 dari warga yang mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan pembelian satu unit sepeda motor di sebuah dealer di Solo.
Awalnya korban ditawari promo pembelian sepeda motor di dealer tempat kerja MF. Harga yang ditawarkan lebih murah dibanding dengan dealer lain dengan sistem pembayaran secara cash.
Tertarik, korban lantas memesan satu unit sepeda motor. Sepeda motor tersebut datang korban memberikan uang sebesar Rp 17.000.000,- kepada MF.
Tapi, beberapa bulan kemudian korban ditagih angsuran motor oleh pihak leasing. Kontan korban tidak terima lantaran mengaku telah membeli secara cash melalui MF. Korban segera melapor ke Polres Sukoharjo.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung Nugroho berujar, diduga MF telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap puluhan korban lain. Menurut informasi dan pengakuan tersangka, korban mencapai sekitar 30 orang dengan total kerugian sekitar 400 juta rupiah.
Pasal yang bisa dikenakan kepada terduga pelaku adalah 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara maksimal masing masing pasal 4 tahun. Aria/Humas Polres Sukoharjo