Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Mulanya Kenalan Via Medos, Sang Gadis Diminta Kirim Foto Topless, Si Pria Ancam Sebarkan Fotonya Jika Tak Mau Uwik-uwik

Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto saat menanyai tersangka persetubuhan anak di bawah umur dalam rilis kasus di Mapolres Nganjuk. surya.co.id/ahmad amru muis

NGANJUK, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang lelaki berinisial MA (28) warga Desa Balongrejo Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk harus mendekam di penjara penjara Polres Nganjuk karena mencabuli anak di bawah umur.

Korban dari kelicikan MA adalah seorang gadis berinisial AC (15). Keluarga AC tidak terima dan melaporkan MA ke Polres Nganjuk.

Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto menjelaskan, kasus ini berawal saat korban dan tersangka berkenalan melalui media sosial. Perkenalan dilanjut dengan saling memberi nomor telepon dan berkomunikasi melalui WhatsApp (WA).

Keduanya saling berkirim foto dan korban mengirimkan fotonya tanpa penutup dada (topless)

“Foto itulah yang akhirnya digunakan tersangka untuk melakukan aksi jahatnya kepada korban,” kata Handono Subiakto, Senin (20/1/2020).

Tersangka, menurut Handono, mengirim pesan melalui WA untuk datang ke rumahnya di Desa Balongrejo.

Awalnya permintaan tersangka agar korban datang ke rumahnya ditolak oleh korban.

Tersangka akhirnya memaksa, dan bila tidak dipenuhi maka tersangka akan menyebar dan memperlihatkan foto topless korban kepada teman-temanya.

“Ancaman tersangka itupun membuat korban khawatir dan ketakutan sehingga bersedia datang ke rumah tersangka,” ucap Handono Subiakto.

Saat di rumah tersangka, ungkap Handono, ancaman sama kembali dilakukan dengan meminta korban untuk melakukan persetubuhan.

Ancaman tersebut membuat korban tidak berdaya hingga akhirnya disetubuhi tersangka.

Aksi menyebutuhi korban yang masih dibawah umur itupun diulang tersangka hingga empat kali dengan ancaman yang sama.

“Semua perbuatan bejat itu di lakukan di rumah tersangka dengan modus yang sama,” ucap Handono Subiakto.

Atas perbuatanya tersebut, tambah Handono Subiakto, tersangka dijerat dengan UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan paling lama hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi para orang tua dan semuanya agar mengawasi putra-putrinya dalam menggunakan medsos, terutama dalam menjalin komunikasi melalui media sosial,” tutur Handono Subiakto.

Exit mobile version