Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Narkoba Sragen Makin Merajalela, 55 Mafia Ditangkap di Polres. KBO Ungkap Masyarakat Takut Melapor Karena Diancam!

Ipda Basri bersama AKP Harno saat ungkap kasus narkoba. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Sebanyak 55 mafia narkoba diringkus selama 2019 oleh Polres Sragen. Angka itu mengalami kenaikan signifikan di banding tahun lalu.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba AKP Djoko Satriyo Utomo melalui Kaur Binops, Ipda Basri kemarin. Didampingi Kasubag Humas AKP Harno, ia mengatakan kasus narkotika seperti sabu dan ganja meningkat signifikan yakni 8 kasus, sementara untuk psikotropika justru turun.

Dari statistik penanganan kasus menyebutkan, pada tahun 2018 lalu selama 1 tahun terjadi 42 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 52 orang.

Sementara itu tahun 2019 meningkat menjadi 44 kasus dengan tersangka juga meningkat tiga orang menjadi 55 orang.

“Adapun rinciannya kasus narkotika khusus sabu-sabu dan ganja selama 2019 terjadi 33 kasus dengan tersangka 42 orang. Sedangkan psikotropika berjumlah 3 kasus dengan tersangka 3 orang, dan penyalahgunaan obat-obatan terjadi 8 kasus dengan tersangka 10 orang,” paparnya.

Untuk Kasus psikotropika, lanjutnya, mengalami penurunan signifikan yakni 5 kasus dibandingkan tahun 2018 dengan penurunan tersangka 7 orang.

Sedangkan kasus narkotika meningkat 8 kasus dibandingkan tahun 2018. Ipda Basri menguraikan jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Sragen meningkat.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Sragen terutama generasi muda agar menghindari narkotika itu merusak.

“Lebih baik menyayangi hidup dan jangan sampai menjadi korban atau tersangka narkotika,” tukasnya.

Ipda Basri juga mengatakan, sebenarnya hambatan untuk pengunkapan kasus narkoba tidak ada. Hanya saja masyarakat yang tahu persis tentang peredaran narkoba justru tidak berani memberikan informasi.

“Karena mereka takut diancam yang bersangkutan maupun keluarganya,” jelasnya.

Ipda Basri menyebutkan peredaran narkoba itu paling banyak di eks Kawedanan Gemolong dan Kota. Sementara itu untuk pemusnahan barang bukti 2019 Polres Sragen tidak menyelenggarakan, karena dijadikan sebagai barang bukti untuk proses pengadilan. Wardoyo

Exit mobile version