JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Selebriti dan host dalam acara Nih Kita Kepo, Nikita Mirzani kini tengah mendekam di rumah tahanan Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, Nikita sempat marah-marah di dalam tahanan.
“Memaksa dengan cara marah-marah untuk memperbolehkan anaknya (berusia 9 bulan) masuk ke dalam tahanan,” ucap Yusri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/1/ 2020).
Yusri menjelaskan Nikita ditangkap Kamis (30/1/2020) di Gedung Trans TV pada pukul 11.50 WIB. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang menjeratnya.
Penangkapan dilakukan lantaran Nikita dua kali mangkir dari panggilan polisi, yaitu pada 2 dan 7 Januari 2020.
Menurut Yusri, pemanggilan Nikita sebagai tersangka pada 2 Januari 2020 lalu bertujuan untuk menyerahkannya ke Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, jaksa telah menetapkan berkas kasus yang menjerat Nikita telah lengkap alias P21.
Namun saat itu Nikita Mirzani tidak hadir dengan alasan persiapan umroh sesuai dengan surat dari pengacaranya, Fachmi H Bachmid.
Surat tersebut berisi permohonan penundaan panggilan untuk penyerahan tahap dua.
“Terkait kasus dengan laporan polisi Nomor 1189/VII/2018/PMJ/Resto.Jaksel tertanggal 5 Juli 2018,” tutur Yusri.
Sementara itu, pada panggilan kedua, Nikita kembali tak hadir. Fachmi kembali mengantarkan surat permohonan penundaan panggilan dengan alasan tengah melaksanakan umroh.
Selanjutnya, pada 23 Januari 2020, seorang staf Nikita, kata Yusri, mengantarkan surat sakit yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Brawijaya yang berisi keterangan selebriti itu harus istirahat selama 7 hari sampai 30 Januari 2020.
Perkara yang menjerat Nikita berawal pada Kamis, 5 Juli 2018 lalu di pelataran parkiran Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Saat itu terjadi dugaan penganiayaan oleh Nikita Mirzani yang melemparkan asbak ke wajah mantan suaminya, Dipo Latief. Akibatnya, Dipo mengalami memar dan lecet di bagian dahi.
Polisi menjerat Nikita dengan pasal 351 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana atau KUHP juncto pasal 335 KUHP tentang penganiayaan.