KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sri Margono alias Gogon (40) warga Dukuh Bendungan, Desa Gunting, Kecamatan Wonosari, Klaten, babak belur dihajar massa.
Pria itu dimassa setelah diduga melakukan aksi begal terhadap salah satu tukang ojek di Dukuh Latung, Desa Jatimarto, Kecamatan Ngadirojo serta di Dukuh Banaran, juga di kecamatan Ngadirojo, pada hari Rabu (28/01/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, melalui Kasat Reskrim, AKP Ismanto Yuwono, ketika dikonfirmasi melalui sambngan telepon, Kamis (30/01/2020) menjelaskan, kasus ini berawal ketika pelaku naik ojek milik Mardiyanto (61) warga Ngadirojo, Wonogiri.
Saat itu, menurut Kasat Reskrim, pelaku minta diantar menuju Jatiyoso, Karanganyar. Namun ditengah perjalanan, ujar Kasat Reskrim, pelaku berusaha merebut sepeda motor korban dengan cara membekap tubuh korban dari belakang.
Namun, korban melawan, sehingga pelaku gagal merebut sepeda motor dan meninggalkan korban yang berhasil mempertahankan sepeda motornya di lokasi kejadian.
Gagal merebut sepeda motor korban yang merupakan tukang ojek, pelaku lantas mencari calon korban lain.
Yakni dengan cara menumpang pengendara sepeda motor yang sedang melintas menuju ke arah Ngadirojo. Sesampainya di lokasi, lagi-lagi, pelaku nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Sepeda motor tersebut, lanjut Kasat Reskrim, dibawa kabur kearah Jatipuro. Warga sempat melakukan pengejaran. Pelaku kemudian tertangkap saat kehabisan bahan bakar di Jatipuro. Tanpa ampun, pelaku jadi sasaran amuk warga.
Beruntung aparat Kepolisian sektor Jatipuro, segera datang ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku.
“ Lokasi kejadian berada di kecamatan Ngadirojo. Pelaku diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor di dua lokasi. Namun aksi pelaku ini gagal karena saat akan menjalankan aksinya di lokasi kedua, masyarakat mengetahui dan langsung melakukan pengejaran,” ujar Kasat Reskrim.
Ditambahkan Kasat Reskrim, setelah diamankan ke Polsek Jatipuro, pelau langsung diserahkan ke Polsek Ngadirojo, Wonogiri untuk proses hukum lebih lanjut. Wardoyo