JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani tidak sepakat dengan rekomendasi Rakernas PDIP yang menginginkan kenaikan parlementary threshold (PT) atau ambang batas parlemen dari empat persen menjadi lima persen.
Menurut Sekjend PPP, tingginya PT justru membuat banyak suara tak terwakili.
“Kami hormatilah keputusan rakernasnya PDIP. Tapi PPP juga yakin bahwa teman-teman PDIP itu juga punya semangat gotong royong bersama membangun negeri ini jadi pasti tentu 5 persen itu bukan harga mati kami punya keyakinan itu,” ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/ 2020).
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu mengatakan akan mendiskusikan itu ketika Undang-Undang Pemilu direvisi.
PPP sendiri beranggapan naiknya ambang batas parlemen akan menyebabkan semakin banyak suara yang terbuang. Sebab, sistem pemilu di Indonesia tidak membatasi jumlah partai politik yang ikut pemilu, sepanjang sudah lolos verifikasi.
“Nah, ketika dia ikut pemilu kemudian ambang batasnya tinggi padahal dia juga punya suara yang subtansial, nah maka berarti akan lebih banyak lagi suara- suara yang tidak terwakili di parlemen akibat tingginya abang batas,” kata Arsul.
Saat ini, kata Arsul, PPP menilai PT empat persen yang saat ini berlaku sudah cukup ideal.
“Ya Artinya PPP menginginkan sebisa mungkin ambang batas tidak dinaikkan,” ujarnya.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen.
Usul ini dikukuhkan menjadi salah satu rekomendasi Rapat Kerja Nasional I PDIP yang digelar pada Jumat-Ahad, 10-12 Januari 2020.
“Kami rekomendasikan ambang batas yang berjenjang dari tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten,” kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).
Hasto merinci, ambang batas parlemen untuk Dewan Perwakilan Rakyat diusulkan naik menjadi 5 persen, dari sebelumnya 4 persen.
Adapun ambang batas untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat provinsi diusulkan sebesar 4 persen dan DPRD kabupaten/kota sebesar 3 persen.