JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

PDIP Minta Harun Masiku Menyerahkan Diri ke KPK, Berani Melanggar, Harus Bertanggung Jawab

   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta caleg PDIP Harun Masiku menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun di Rakernas PDIP di Jiexpo Kemayoran, Sabtu(11/1/2020). Harun merupakan salah satu tersangka dalam dugaan suap yang menyeret mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.

“Kami minta Pak Harun untuk menyerahkan diri,” kata Komarudin di Rakernas PDIP di Jiexpo Kemayoran, Sabtu(11/1/2020).

Menurut Komarudin, ada peraturan di PDIP yang menyebut jika seorang kader terkena operasi tangkap tangan KPK maka status keanggotannya langsung dicabut. Pada kasus Harun pun, kata dia, akan otomatis dipecat dari partai. “Kalau berani melanggar, ya harus bertanggung jawab,” katanya.

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Harun bersama pihak swasta, Saefulah sebagai tersangka pemberi suap. Mereka diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR lewat jalur pergantian antarwaktu (PAW).

Perkara bermula pada awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan Doni, seorang pengacara dan caleg PDIP dari Jawa Timur, mengajukan gugatan uji materi pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 2019 tentang Pemungutan Perhitungan Suara ke Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Disindir AHY, Politikus NasDem: Dia Lagi Gembira Dapat Sisa Masa Jabatan Menteri

Pengajuan ini terkait dengan meninggalnya caleg PDIP dari Sumatera Selatan, Nazarudin Kiemas, pada Maret 2019. PDIP ingin suara Nazarudin, sebagai pemenang Pileg, masuk kepada Harun Masiku.

Setelah gugatan dikabulkan, PDIP mengirim surat ke KPU untuk menetapkan Harun Masiku. Tapi, KPU tetap menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.

Pada 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa ke MA. Kemudian, PDIP juga mengirim surat penetapan caleg ke KPU pada 23 September 2019. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan untuk membantu penetapan Harun, Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com