JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pelajar Malang Yang Bunuh Begal Karena Minta Keperawanan Pacarnya, Malah Terancam Hukuman Seumur Hidup. Pengacara Sesalkan Pasal Pembunuhan Berencana

Foto/Istimewa
   
Foto/Istimewa

MALANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masih ingat kasus pelajar berinisial ZA (17) asal Kabupaten Malang yang melawan dan membunuh begal beberapa waktu lalu.

Ternyata, ZA kini terancam hukuman penjara seumur hidup. Sehingga hukuman itu bakal mengancam proses pendidikan yang dijalani.

Ancaman hukuman seumur hidup itu mengemuka saat sidang perdana di PN Kepanjen, Selasa, (14/1/2019). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menjerat ZA dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Pelajar itu datang didampingi oleh ayah tirinya, Sudarto. Bersama dengan pengacara Bakti Riza, ZA menjalani persidangan secara tertutup di ruang sidang tirta PN Kepanjen dimulai pukul 11:00 WIB.

Ditemui seusai sidang, Kuasa Hukum ZA, Bakti Riza mengungkapkan ada beberapa pasal​ yang menjadikan keberatan. Karena dakwaan yang disampaikan tidak runtut, terkesan tidak jelas dan tidak sesuai fakta.

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Surya Paloh di Nasdem Tower, Anies: Bukan Hal yang Luar Biasa

“Ada pasal yang​ kami kritisi.​ Klien kami didakwa pasal 340, 338, 351 dan​ UU darurat pasal 2 (1). Kenapa tidak jelas,​ salah satu contoh klien kami dituduh melakukan pembunuhan berencana. Sedangkan faktanya di lapangan, dia berboncengan dengan teman perempuannya lalu dicegat oleh begal tersebut,” ujar Bakti Reza.

Dia mengatakan, jaksa kurang mengurai secara jelas mengenai proses sebab akibat. Kemudian mengabaikan proses pembelaan diri terhadap pacarnya hingga berujung meninggalnya pelaku begal.

“Padahal dia (ZA)​ melakukan itu karena unsur paksaan atau overmacht. Saat itu dia sudah menyerahkan harta bendanya. Tapi si perampok meminta lebih dengan meminta keperawanan teman wanita ZA,”​ bebernya.

Sedangkan untuk senjata tajam yang dibawa ZA kata dia, digunakan untuk pelajaran keterampilan.

“Dan itu sudah diakui oleh gurunya di sekolah. Jadi bukan dibawa untuk direncanakan sebagai alat pembunuhan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pengamat: Manuver NasDem Fokus untuk Selamatkan Partai, PKB tinggal Tunggu Waktu

Langkah selanjutnya, dia berencana akan mendatangkan saksi ahli dari Universitas Brawijaya.

“Perlu adanya saksi ahli supaya tuntutan jaksa itu ternyata salah,” imbuhnya.

Sementara itu, ayah tiri ZA, Sudarto berharap anaknya dapat dibebaskan dari segala tuntutan. Pria berusia 50 tahun itu ingin perkara anaknya berakhir terbaik bagi anaknya.

“Harapannya bisa bebas. Dia (ZA) di rumah tetap beraktivitas seperti biasa, termasuk bisa bersekolah,” harapnya.

Meski pelajar asal Kabupaten Malang ini tengah menjalani proses hukum, ZA tetap belajar di sekolah seperti biasa, lantaran yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.

Sedangkan Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Malang, Indung Budiarto akan memberikan rekomendasi supaya pelajar berusia 17 tahun ini dibina oleh lembaga dengan dititipkan di salah satu pondok pesantren hingga lulus nanti.

www.tribunnews.com/JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com