JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Pelaku Curanmor Tertangkap Gegara Nekat Pasang Iklan Jual Motor Curian di Facebook

Jpeg
   
Ilustrasi curanmor. JSNews

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi yang dilakukan terduga pelaku pencurian ini cukup berani. Bagaimana tidak, dia nekat memasang iklan jual motor hasil curiannya di facebook.

Tidak menunggu lama, petugas akhirnya menangkap terduga pelaku tersebut.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yuga Pamungkas, saat rilis di Mapolres Sukoharjo, Senin (13/1/2020), mengatakan, terduga pelaku adalah FT (23) warga Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Motor curian yang ditawarkan di facebook yakni Honda Vario nopol AD 4933 RQ. Motor itu milik Andre warga Klaten yang diketahui hilang pada 4 Januari 2020, di sebuah rumah kos di Baki, Sukoharjo.

“Kami mendapat informasi bahwa motor yang dijual melalui iklan di facebook mirip dengan yang dilaporkan hilang, Kami langsung melakukan penyelidikan, pada 7 Januari 2020 pelaku berhasil diamankan,” jelas Kapolres.

Terduga pelaku mengaku bekerjasama dengan temannya yang saat ini masih buron. Motor dijual dalam keadaan bodong dan laku Rp 2,7 juta, uangnya langsung dibagi dua bersama temannya.

Kedua pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Aria/Humas Polres Sukoharjo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com