Beranda Daerah Sukoharjo Penangkapan Tersangka Pengedar Sabu di Telukan Grogol Sukoharjo. Petugas Sita 27,5 Gram

Penangkapan Tersangka Pengedar Sabu di Telukan Grogol Sukoharjo. Petugas Sita 27,5 Gram

narkoba
ilustrasi/teras.id
narkoba
ilustrasi/teras.id

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Satresnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu.

Selain mengamankan tersangka, petugas sukses menyita barang bukti. Du antaranya sabu seberat 27,5 gram, handphone, sepeda motor, alat timbangan, kartu ATM, plastik klip, dan isolasi.

Melalui laman resmi Polda Jateng, Rabu (15/1/2020), Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, tersangka merupakan pengedar baru. Tersangka adalah FCB asal Boyolali.

“Tersangka kedapatan meletakkan sabu di daerah Telukan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo,” kata Kapolres.

Tersangka, jelas dia, melakukan aksinya sejak November 2019 lalu. Sasarannya daerah Grogol, Kartasura, Solo, dan Boyolali.

Tersangka mendapatkan paket besar dari seorang bandar, kemudian dijadikan paket kecil. Setiap kali transaksi, dia mendapatkan upah sebesar Rp 30 ribu dari bandar.

“Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2), subsidair pasal 112 ayat (2) UURI no. 35 tahub 2019 tentang narkoba, ancamannya hukuman kurungan penjara empat tahun,” beber dia.

Kepada petugas, FCB mengatakan baru melakukan dua kali transaksi. Transaksi pertama sudah menjual 25 paket, dan hari kedua 20 paket tapi ketahuan. Paket besar didapat dari seorang bandar, yang kemudian dia bagi menjadi paket kecil dengan berat 1 gram dan 0,5 gram. Aria/Humas Polres Sukoharjo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.