JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Penetapan Calon Tanggal 8 Juli, Bawaslu Sragen Ingatkan Bupati Petahana Bisa Dipidana dan Dicoret Jika Langgar Ketentuan Mutasi PNS

Dwi Budhi Prasetya. Foto/Wardoyo
   
Dwi Budhi Prasetya. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen mengingatkan kepada petahana atau Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati untuk tidak lagi melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab.

Larangan itu berlaku mulai tanggal 8 Januari 2020. Hal itu dilayangkan melalui surat pemberitahuan yang dikirimkan Bawaslu Sragen ke bupati terkait pemberitahuan batas akhir memutasi pejabat.

“Suratnya sudah kami layangkan kepada bupati petahana. Bahwa berdasarkan UU No 10/2016 pasal 71 ayat 2, petahana dilarang memutasi ASN (PNS) di lingkungan Pemkab paling lambat 6 bulan sebelum penetapan calon,” papar Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya, Minggu (12/1/2020).

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Dalam pemberitahuan itu, juga dilampirkan SK KPU terkait tahapan penetapan pasangan calon di Pilkada 2020 yang akan dilakukan pada tanggal 8 Juli 2020.

Dengan demikian, maka tenggat waktu enam bulan sebelum penetapan jatuh pada 8 Januari yang kemudian menjadi batas akhir petahana boleh melakukan mutasi.

Saat ditanya jika nekat melakukan mutasi setelah 8 Januari, Budhi menyampaikan maka petahana bisa dikenai sanksi.

Sanksi pelanggaran mutasi itu bisa berupa pidana penjara, membayar denda bahkan sampai diskualifikasi dari calon ketika maju Pilkada.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

“Seperti kasus tahun 2015, sampai ada calon petahana yang didiskualifikasi karena pelanggaran mutasi,” terang Budhi.

Ditambahkan, dengan aturan yang sudah jelas tersebut, ia berharap bupati yang memastikan akan mencalonkan lagi di Pilkada 2020, bisa menaati aturan tersebut.

Sementara, sebelumnya saat melantik 466 pejabat pada tanggal 2 Januari 2020, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati juga sempat mengatakan sudah menerima surat dari Bawaslu bahwa batas akhir dirinya boleh memutasi adalah tanggal 8 Januari 2020.

“Apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” kata dia. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com