JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Pengakuan Komplotan Pencuri Kambing Bermotor Yang Viral di Karanganyar. Leher Kambing Digorok Dulu Pakai Pedang, Dijual di Pasar Solo

Dua tersangka komplotan pencurian kambing yang meresahkan warga saat diamankan di Mapolres Karanganyar, Kamis (16/1/2020). Foto/Wardoyo
   
Dua tersangka komplotan pencurian kambing yang meresahkan warga saat diamankan di Mapolres Karanganyar, Kamis (16/1/2020). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Karanganyar akhirnya meringkus komplotan pelaku pencurian kambing dengan modus disembelih dulu.

Sindikat maling kambing yang meresahkan itu digawangi dua orang asal Sukoharjo. Kedua tersangka masing-masing Ristanto alias Aris (31) warga Dukuh Dlangin Kidul RT 01/RW 06  Desa Lemahbang, Kecamatan Jumapolo, Karanganyar.

Ia dibekuk bersama rekannya, Ganang Ngadioko (39) warga Sembung Wetan RT 03/RW 11 Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.

Saat dihadirkan di Mapolres Kamis (16/1/2020), para pelaku mengungkap fakta mencengangkan. Tersangka Ristanto mengungkapkan, saat aksi pencurian dilakukan, di dalam kandang milik Sugiyo memang ada enam ekor kambing.

Ia mengaku terpaksa menggorok leher kambing lebih dulu agar tidak menimbulkan suara berisik. Karenanya sesampai di kandang, ia langsung menyembelih dua anak kambing beserta induknya.

Lalu, ia dan rekannya kemudian membawa kabur 3 ekor kambing lainnya yang masih hidup. Sedang kambing yang telah disembelih, dibiarkan begitu saja di dalam kandang.

“Tiga ekor kambing saya sembelih dengan menggunakan pedang yang sudah saya persiapkan. Sedangkan tiga ekor kambing lainnya saya bawa dengan menggunakan sepeda motor bersama Ganang,” paparnya di hadapan Kapolres, Kamis (16/1/2020).

Aris mengaku kambing hasil kejahatannya tersebut, lantas di jual di salah satu pasar di kota Solo. Satu ekor dijual Rp 800.000.

Keduanya diamankan setelah melakukan aksi pencurian kambing milik Sugiyo, warga Dusun Genuk Rt 02/ Rw 02, Desa Paseban, Kecamatan Jumapolo, pada hari Sabtu (11/01/2020) lalu.

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi mengungkapkan kasus itu terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Jumapolo, menerima laporan korban, karena kehilangan enam ekor kambing miliknya.

Menurut Kapolres, korban menemukan tiga ekor kambingnya mati di kandng dengan leher seperti habis disembelih. Sementara tiga ekor kambing lainnya hilang digasak pelaku.

“Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, diduga aksi pencurian tersebut dilakukan oleh Ristanto dan Ganang. Unit Reskrim Polsek Jumapolo, bersama Sat Reskrim Polres Karanganyar, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, serta mengamankan sejumlah barang bukti di rumah Ganang yang berada di Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo,” papar Kapolres.

Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Karanganyar. Mereka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Salah satu pelaku, yakni Ristanto, merupakan seorang residivis yang baru keluar dari penjara bulan Juni tahun lalu dengan kasus yang sama,” pungkas Kapolres. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com