JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pengembalian SPP SMA/SMK, KCD Jateng VI Minta Sekolah Laporkan Data Pembayaran SPP dan Yang Sudah Dikembalikan!

Eris Yunianto. Foto/Wardoyo
   
Eris Yunianto. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM KCD Disdikbud Wilayah Jateng VI, Eris Yunianto menyerukan semua sekolah SMA dan SMK negeri di wilayah Jateng VI untuk membuat laporan terkait dana SPP yang sudah dibayarkan oleh siswa di 2020.

Ia juga meminta, sekolah memenuhi kewajiban pengembalian SPP ke siswa dan membuat laporan ke dinas. Hal itu disampaikan Eris menyusul kebijakan Pemprov Jateng yang sudah menggratiskan SPP semua siswa SMA/K dan SLB Negeri se-Jawa Tengah mulai 1 Januari 2020.

“Pengembalian itu kan jadi kewajiban sekolah. Mereka nanti sudah kita minta lapor ke kita, berapa uang yang sudah terbayar, berapa yang sudah bayar full. Kemudian semua data yang sudah dikembalikan juga harus dilaporkan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM ditemui di sela mendampingi kunjungan Gubernur Jateng di SMAN 3 Sragen, dua hari lalu.

Sekolah yang bernaung di Wilayah Jateng VI meliputi Kabupaten Sragen, Karanganyar dan Wonogiri.

Sama halnya Kepala Disdikbud Jateng, Jumeri, Eris juga menekankan bahwa uang SPP yang sudah terlanjur dibayarkan oleh siswa, harus dikembalikan secara utuh.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

Pengembalian juga harus disertai dengan bukti-bukti konkret dan bukan hanya sebatas laporan saja.

“Ya harus ada bukti-bukti kalau sudah dikembalikan. Ini untuk memastikan bahwa uang SPP sudah kembali secara utuh ke siswa,” tandasnya.

Lebih lanjut, Eris menguraikan sejauh ini di beberapa wilayah lain memang sudah ada sekolah yang mengembalikan. Namun untuk wilayah Jateng VI, saat ini masih dikoordinasikan

Pihaknya menekankan SPP yang harus dikembalikan adalah kelebihan dari pembayaran bulan Desember lalu SPP yang mungkin sudah terbayarkan bulan Januari dan seterusnya.

“Prinsip secara teknis kami lewat jalur kedinasan sudah meminta semua untuk lapor. Karena sampai sekarang BOP juga belum cair,” tandasnya.

Sementara, sebelumnya, Kadisdikbud Jateng, Jumeri menyampaikan pihaknya sudah menerbitkan surat edaran kepada semua sekolah SMA dan SMK Negeri di Jateng.

Surat itu intinya bawa sekolah diwajibkan mengembalikan uang SPP yang sudah terlanjur dibayarkan per Januari 2020.

“Kita beri waktu kepada sekolah sampai akhir Maret 2020 untuk mengembalikan. Kenapa, karena sampai hari ini uang BOS dan BOP juga belum turun. Sedang sekolah juga tidak punya uang kas. Sehingga kalau uang itu dipinjam dulu sampai Maret, kan diperbolehkan. Ben nggo nyambung urip sekolah sekolah dulu agar tetap bisa melayani masyarakat. Nanti kalau BOP dan BOS sudah turun, uang SPP baru dikembalikan,” paparnya.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

Jumeri menguraikan sampai pertengahan Januari 2020 ini, sudah banyak sekolah yang mengembalikan SPP ke siswa. Akan tetapi, berapa jumlah pasti sekolah yang sudah mengembalikan, belum didata secara detail.

Pihaknya menegaskan akan tetap mengawasi dan memastikan bahwa uang SPP dikembalikan ke siswa. Sebab, jika tidak mengembalikan maka kepala sekolah bisa dikenai penggelapan.

“Kalau nggak dikembalikan ya itu namanya menggelapkan uang orang tua siswa. Wong sudah dikasih pengganti kok. Cuma karena ini tahun ajaran baru, biar dipinjam dulu sama sekolah. Nanti kalau uang BOS dan BOP sudah cair, uang SPP baru dikembalikan ke siswa. Kalau sekolah harus cari utangan keluar, ke toko kan malu. Masa institusi pendidikan nyari utangan di toko,” urainya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com