JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Penghasilan Berkurang Rp 4 Juta Perbulan, Anggota Dewan Karanganyar Galau

gaji
Ilustrasi kasus penipuan
   
gaji
Ilustrasi

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Penurunan kualifikasi kemampuan keuangan daerah (KKD) Karanganyar dari tinggi ke sedang berimbas pada berkurangnya pendapatan gaji dan tunjangan para anggota DPRD setempat.

Dampaknya penghasilan seluruh wakil rakyat, mulai dari pimpinan hingga anggota, terpaksa harus berkurang Rp 4 juta per bulan.

Hal itu memicu keresahan DPRD karens harus kehilangan pendapatan bulanannya sebesar Rp 4 juta.

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo membenarkan perubahan KKD itu. Menurutnua perubahan itu terjadi karena adanya regulasi  Permendagri  62 tahun  2017, terkait pengelompokan KKD dan pelaksanaan pertanggungjawaban dana operasional pimpinan.

Terutama tunjangan reses dan tunjangan komunikasi intensif para anggota DPRD. Penghitungannya yakni menggunakan dua tahun APBD sebelumnya.

Untuk tahun 2020, yang digunakan patokan adalah APBD tahun 2018. Dalam Permendagri, perhitungannya adalah PAD, bagi hasil dan DAU.

“Pada saat masa transisi muncul, BOS regular yang masuk ke PAD. Setelah pembahasan 2020, keluar Permendagri 33 tahun 2017. Salah satunya mengatur, jika BOS regular tersebut masuk menjadi pendapatan lain-lain yang sah. Otomatis tidak melalui PAD. Dengan kondisi demikian, Karanganyar kekurangan hampir 50 miliar, sehingga kualifikasi menurun dari tinggi ke sedang,” jelas Bagus Selo, Senin (12/01/2020). Wardoyo

Bagus menambahkan, dengan adanya perubahan tersebut, otomatis tunjangan komunikasi, dana operasional pimpinan dan tunjangan reses, mengalami pengurangan.

Sehingga seluruh anggota dewan mengalami pengurangan penghasilan  Rp 4 juta per bulan, terhitung sejak bulan Januari 2020.

“Kalau teman-teman  resah, saya pikir hal yang wajar. Bagaimanapun ini adalah regulasi. Kita harus taat, daripada menimbulkan persoalan di kemudian hari,”  pungkasnya.

Sementara itu, salah satu anggota DPRD Karanganyar yang enggan disebutkan namanya, mengakui jika terjadi pengurangan pendapatan sebagai anggota DPRD.

Dia mengungkapkan, sejak dilantik menjadi anggota DPRD pada bulan Agustus tahun 2019 lalu, dalam satu bulan, dia menerima penghasilan sebesar Rp 28 juta.

Penghasilan tersebut, sudah termasuk berbagai tunjangan. Namun pada bulan Januari 2020, penghasilan yang dia peroleh mengalami pengurangan menjadi Rp 24 juta, artinya berkurang Rp 4 juta.

“ Ini aturan mas. Kami harus melaksanakannya. Meski ada pengurangan, tidak menyurutkan langkah dan niat kami dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat yang kami wakili,” kata dia. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com