JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Penyidik KPK Dalam Kasus Harun Masiku Diduga Dipindah ke Kasus Lain

Uang dolar Singapura dan buku tabungan sebagai barang bukti OTT Komisioner KPU RI, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Harun Masiku, caleg PDIP yang merupakan tersangka suap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

KPK dan Pemerintah masih beralasan bahwa Harun masih ada di luar negeri. Ketua KPK Firli Bahuri juga meyakini Harun masih di luar negeri.

Dia mengaku sudah meneken surat permintaan bantuan ke kepolisian untuk memburu Harun.

“Sampai hari ini penyidik tetap mencari dan berupaya menangkap tersangka yang melarikan diri tersebut,” ujar Firli pada Jumat (27/1/2020) malam.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan Harun belum tercatat kembali ke Tanah Air.

Begitu pula Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly ngotot menyatakan Harun masih di luar negeri.

“Pokoknya belum di Indonesia,” kata politikus PDI Perjuangan itu, Kamis (16/1/2020).

Majalah Tempo edisi 18 Januari 2020 bertajuk “Cicak Jadi Buaya”, menemukan fakta Harun sudah ada di Indonesia pada 7 Januari 2020. Gerak-gerik Harun terekam dalam cctv bandara.

Ia memang melancong ke Singapura pada 6 Januari 2020 menggunakan Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 832 dan duduk di kursi 6K, yang berangkat pukul 11.30 dan tiba pukul 14.20 waktu Singapura.

Keesokan harinya, Harun tiba di Indonesia menggunakan Batik Air. Kedatangan Harun di Soekarno-Hatta pun terekam kamera pengawas (CCTV) yang salinannya diperoleh Tempo.

Mengenakan kaus lengan panjang biru tua serta celana dan sepatu sport hitam, Harun terlihat menenteng tas seukuran laptop dan kantong belanja.

Beberapa belas menit kemudian, seorang pria berseragam menghampirinya. Belakangan Harun naik Silver Bird Toyota Alphard.

Harun diduga menuju apartemen Thamrin Residence. Kedatangannya dibenarkan oleh seorang pegawai yang ditemui Tempo.

Pada 8 Januari 2020, KPK menggelar rangkaian operasi tangkap tangan. Penyidik sebenarnya sudah memantau pergerakan Harun.

Namun, buruan ini lolos. Diduga ada orang-orang yang melindungi Harun (Baca: Cupu Memburu Harun).

Seorang sumber mengatakan, belakangan, penyidik KPK yang mengawal kasus Harun sejak awal malah dipindahtugaskan ke kasus lain.

Padahal, biasanya, penyidik KPK yang terlibat dalam operasi senyap selalu mengawal kasus hingga naik tahap penuntutan.

Pejabat struktural KPK mengganti penyidik itu dengan penyidik asal kepolisian saat operasi tangkap tangan berlangsung.

Namun pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, justru mengatakan tugas tim awal telah berakhir dan memang harus diganti. “Memang sudah selesai tugasnya,” katanya.

www.tempo.co

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com