JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Polisi Masih Buru Satu Begal Bersenjata Kapak dan Celurit. Terdeteksi Indekos di Sukoharjo

Dua tersangka komplotan pencurian kambing yang meresahkan warga saat diamankan di Mapolres Karanganyar, Kamis (16/1/2020). Foto/Wardoyo
   
Dua tersangka komplotan pencurian kambing yang meresahkan warga saat diamankan di Mapolres Karanganyar, Kamis (16/1/2020). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Polisi masih memburu satu anggota sindikat begal dan jambret sadis yang beraksi di wilayah Solo Raya.

Satu buronan itu diketahui berinisial JE. Dia diburu setelah beraksi bersama otak sindikat, David Nusantoro (21) warga Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan yang dibekuk beberapa hari lalu.

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi mengungkapkan David diamankan berikut sejumlah barang bukti.

Di antaranya berupa dua celurit, besi, kapak serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana menjalankan aksinya.

“Satu tersangka berinisial JE masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dilakukan pengejaran,” paparnya kepada wartawan.

Dua sindikat itu diketahui indekos di kawasan Baki, kecamatan Grogol Sukoharjo. Dari hasil pemeriksaan, ternyata keduanya sudah melakukan aksi penjambretan di 44 lokasi di wilayah Surakarta.

“Tersangka ini sudah beraksi di 44 lokasi di sejumlah wilayah kabupaten di Solo Raya,” urai Kapolres.

Saat menjalankan aksinya, kedua pelaku menakut-nakuti calon korbannya dengan mengacungkan senjata tajam.

Namun aksi keduanya terhenti, setelah Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karanganyar, berhasil mengamankan salah satu pelaku usai menjalankan aksinya di kawasan Kecamatan Colomadu.

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, dalam ungkap kasus yang di gelar di Mapolres setempat mengungkapkan David merupakan salah satu target operasi (TO) yang selama ini, membuat resah para pengguna jalan.

Menurut Kapolres, terungkapnya kasus ini, berawal ketika aparat Kepolisian menerima informasi, jika di kawasan Colomadu, terjadi aksi penjambretan.

Sat Reskrim Polres Karanganyar pun langsung bergerak cepat dengan melakukan pengejaran.

Dengan berbekal ciri-ciri yang dilaporkan oleh masyarakat, ujar Kapolres, Sat Reskrim akhirnya dapat mengejar kedua pelaku ini.

Namun saat akan ditangkap, jelas Kapolres, keduanya sempat melakukan perlawanan dan menabrak petugas.

Bahkan rekan David, yang berinisial JE, sempat menyabetkan senjata tajam dan mengenai salah satu anggota. JE berhasil kabur, sedangkan David, karena terus melawan, akhirnya  petugas menghadiahi timah panas tepat dibagian kakinya.

“Aksi kedua pelaku cukup meresahkan warga, terutama para pengguna jalan. Keduanya nekad merampas barang pelaku dengan mengacungkan senjata tajam. Kedua pelaku berhasil kita amankan usai menjalankan aksinya di Colomadu,” jelas Kapolres, Jumat (17/01/2020).

Tersangka David Nusantoro, dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com