JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Polisi Ungkap Ada Napi Bandar Besar di LP Kedungpane Kendalikan Peredaran Narkoba di Sragen. Gerakkan Para Resedivis Untuk Edarkan Sabu dan Ganja

Kasat Narkoba, AKP Djoko satriyo Utomo saat memimpin konferensi pers di Mapolres kemarin. Foto/Wardoyo
   
Kasat Narkoba, AKP Djoko satriyo Utomo saat memimpin konferensi pers di Mapolres kemarin. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Sragen mengendus sindikasi adanya keterlibatan napi di LP Kedungpane Semarang sebagai bandar besar yang mengendalikan peredaran narkoba ke sejumlah bandar dan pengedar di Sragen.

Fakta itu terungkap menyusul penangkapan empat tersangka bandar dan pengedar narkoba di Sragen dalam dua pekan terakhir.

Dalam penangkapan, sejumlah tersangka merupakan residivis kasus barang haram tersebut. Bahkan mereka bergerak atas permainan para bandar di lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Djoko Satrio Utomo di Mapolres Sragen Senin (13/1/2020). Ia menyampaikan  dalam dua minggu terakhir, menangkap empat orang pelaku sindikat peredaran narkoba skala besar di Sragen.

Pertama salah seorang residivis narkoba yang baru bebas Oktober 2019 lalu Atas Nama Whiwhi Mares (30), warga Sumengko, Sragen kembali terlibat peredaran narkoba. Dia ditangkap kembali pada Kamis (2/1/2020).

”Dia membeli dari seorang napi yang ada di Kedungpane Semarang, Kemudian di informasikan ke Napi yang ada di Lapas Sragen, baru ke Whiwhi,” terangnya mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan.

Kasat mengakui tidak mudah menelusuri jaringan yang disampaikan para tersangka. Namun sudah ada upaya untuk menelusuri jaringan tersebut. Dari tangan Whiwhi diamankan sabu seberat 0.92 gram.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

”Sabu ini ditanam di bawah tulisan kantor Kejari Sragen. Barangnya ditanam di taman depan kantor kejari, dia mengambil disitu atas petunjuk dari bandarnya,” terang Joko.

Atas perbuatannya dia diancam pasal 112 tentang narkotika dan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

”Dia dulu divonis 2,5 tahun ternyata tidak kapok,” tutur Kasat.

Selain itu kasus lainnya pada Minggu (5/1/2020) seorang pelaku peredaran narkoba kembali ditangkap atas nama Hery Wardoyo (30) asal Lebak, Gebang, Masaran, Sragen yang membeli dari jaringan narapidana sebesar 0,52 gram sabu.

Dari pengakuan tersangka, dia mengaku mendapat barang setelah bertransaksi dengan pemain di lapas yang sama.

”Dari penyelidikan kami, ternyata yang bermain seorang bandar besar hasil tangkapan BNN dengan vonis 20 tahun penjara. Bukannya jera tapi malah bisa mengendalikan dari dalam lapas,” tuturnya.

Lantas pada Rabu (8/1/2020) pihaknya kembali melakukan penangkapan. Pelaku yakni Galih Alam Alfalah (24) asal Gondang Tani, Kecamatan Gondang dan Aris Khudori (36) warga kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jatim.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Aris merupakan resedivis dan pernah dipenjara dalam kasus sabu dan mendapat vonis selama 4 tahun.

Kali ini mereka memanfaatkan jasa pengiriman barang untuk mengirim ganja kering seberat 82,49 gram dan Sabu sejumlah 8 paket dengan total berat seluruhnya 6, 11 gram.

Selain itu dalam paket juga ditemukan Pipet berisi serbuk sabu dan bukti resi penerimaan dari agen pengiriman barang.

Kasat menguraikan para tersangka menjelaskan bahwa ganja itu diperoleh dari narapidana dengan inisial AS yang saat ini ditahan di lapas.

Sedangkan sabu didapat dari seseorang yang berinisial ED yang tinggal di Jawa Timur. Lantas saat ini ED masih dalam pencarian.

”Ganja dan sabu ini sama, termasuk narkotika golongan satu,” jelasnya.

Ia juga menekankan sudah ada upaya antisipasi dari jajaran lapas. Jika mereka dikumpulkan, akan menjadi komplotan yang besar.

Sehingga mereka akhirnya dipisah. Namun demikian hubungan emosional antara napi di lapas Sragen dengan yang ada di kedungpane cukup kuat bahkan saling memberi petunjuk.

“Pesanan mereka melalui medsos, dengan kode-kode tertentu,” terang dia. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com