Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Polres Pemalang Bongkar Pengoplosan Gas Melon ke Tabung 12 KG, Tiap Hari Bisa Pindahkan 60 Tabung, Telah Untung Ratusan Juta Rupiah

Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melihatkan barang bukti gas elpiji bersubsidi yang dibongkar di wilayah hukum Polres Pemalang, Senin (20/1/2020). Tribunjateng/DOK POLRES PEMALANG

PEMALANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Pemalang mengungkap praktek curang berupa pengoplosan gas elpiji 3 kilogram atau gas melon ke tabung 12 kilogram. Pelaku pengoplosan adalah Ikbal Ahmadi (39) di pangkalan elpiji milliknya di Dusun Kebonsari, Desa Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu saat dihubungi Tribunjateng.com membenarkan penangkapan tersebut. Menurut AKBP Edy, tersangka setiap hari menyediakan 100 tabung gas elpiji 3 kilogram. Lalu dipindahkan isinya ke tabung gas kosong non subsidi 12 kilogram.

“Tersangka ditangkap Satreskrim Polres Pekalongan pada Sabtu (18/1/2020).”

“Kemudian, mengenai perbandingan pengisian, empat tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dipindahkan ke dalam satu tabung gas elpigi 12 kilogram,” kata AKBP Edy saat dihubungi Tribunjateng.com melalui sambungan telepon, Senin (20/1/2020).

AKBP Edy mengungkapkan, dalam aksinya, tersangka dibantu karyawannya bernama Khaerul (24). Tetapi sebelumnya karyawan tersebut sudah diajari mengenai proses pemindahan isi tabung gas.

“Setiap hari, tersangka berhasil memindahkan isi dari 60 tabung gas elpiji 3 kilogram ke dalam 15 tabung gas kosong 12 kilogram.”

“Sisanya, 40 tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram dijual kepada konsumen tanpa dioplos,” jelasnya.

Kapolres Pemalang menjelaskan, tersangka kurang lebih setahun ini melakukan aksinya.

Dari kegiatannya, tersangka telah meraup keuntungan hingga ratusan juta Rupiah.

“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 87 tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dan 190 tabung gas non subsidi 12 kilogram.”

Exit mobile version