Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Polres Sukoharjo Digugat Warga, Dinilai Tak Profesional dalam Mengusut Kasus Perampasan

Badrus Zaman SH, saat memberikan keterangan mewakili kliennya tentang gugatan praperadilan kepada Polres Sukoharjo terkait penanganan kasus perampasan mobil. Istimewa

SUKOHARJO (JOGLOSEMARNEWS.COM )-Kepolisian Resort Sukoharjo digugat praperadilan oleh warga lantaran institusi aparat hukum itu dinilai tidak memiliki profesionalisme dalam pengusutan kasus seperti yang digembar-gemborkan selama ini. Kasus yang dipermasalahkan dalam meteri gugatan pra peradilan ini adalah perkara perampasan sebuah mobil yang dilakukan seseorang dengan dibantu dua anggota Brimob
Penggugat Praperadilan dalam perkara ini adalah Bima Saraswati, warga Sukoharjo yang diwakilkan kepada pengacaranya, Badrus Zaman SH. Sidang gugatan praperadilan perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jumat (17/1/2020) kematin, tanpa dihadiri tim tergugat dari Polres Sukoharjo.
Kasus yang dimasalahkan hingga dilakukan praperadilan, adalah bermula ketika Bima Saraswati melaporkan Dina Yusniar ke Polres Sukoharjo karena dianggap telah merampas mobilnya. Saat aksi perampasan itu Bima menyebut bahwa itu Dina dibantu oleh sejumlah temannya, dua di antaranya oknum aparat kepolisian yang bertugas di Brimob Solo.
Peristiwa perampasan tersebut terjadi pada pertengahan Agustus 2019, dan kemudian dilaporkan ke polisi pada September. “Namun ditunggu-tunggu tidak ada perkembangan pengusutan hingga akhirnya dilakukan gugatan praperadilan. Sudah pula ditanyakan kepada Polres Sragen, namun tidak ada jawaban pasti,” ungkap Baruzzamann SH, Kuasa Kuasa Hukum Pengugat.
Dalam sidang perdana dipimpin oleh hakim tunggal Indriani SH hanya berlangsung singkat. Badrus Zaman SH, kuasa hukum penggugat praperadilan, menilai kasus yang dilaporkan pada Awal Oktober 2019 belum juga ada perkembangan proses pengusutan kasusnya.
“Ada beberapa alasan kami mengajukan praperadilan ini, karena kasus ini tidak ada perkembangan sejak bulan Oktober kami laporkan. Kami melihat tidak ada itikad baik dari penyidik menyelesaikan kasus ini, apa karena melibatkan oknum kepolisian, selain itu dalam kasus ini ada barang bukti mobil yang saat ini dititipkan di Mapolresta Surakarta. Kami kuatir mobil itu rusak karena tidak dirawat. Kasusnya mandeg, ini menujukkan ketidakprofesional aparat hukum yang dibiayai oleh rakyat,” kata Badrus.
Sidang perdana gugatan praperadilan itu juga tanpa dihadiri tergugat. “Dengan ketidakhadiran Polres Sukoharjo, biar masyarakat yang menilai, sebagai warga negara kita prosedural sampai saat ini tidak ada perkembangan apapun. Kita ingin aparat hukum kita itu profesional,” tandasnya.
Sidang sendiri akan dilanjutkan pada 24 Januari mendatang, dengan memanggil pihak dari Polres Sukoharjo. (Syahirul)

Exit mobile version