Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Proyek Tol Yogya – Solo Dipastikan Tak Ganggu Selokan Mataram

Trase Tol Yogyakarta-Solo di wilayah Yogyakarta / tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – proyek jalan tol Yogya-Solo dipastikan tidak akan mengganggu keberadaan, sekaligus fungsi Selokan Mataram.

Hal itu telah ditegaskan oleh pihak Pemerintah Daerah (Pemda) DIY. Selain itu, pihak ekskutif juga telah menyiapkan tempat relokasi jika dibutuhkan warga terdampak.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji berujar, keputusan mengenai jalan tol tersebut telah final.

Dalam rancangan yang ia terima pun tak disebut adanya alih fungsi Selokan Mataram, yang selama ini memiliki peran signifikan di sektor pengairan.

“Sudah final. Tapi, kalau di pertengahan ada hal yang perlu disikapi karena kepentingan tertentu, khususunya kepentingan umum, ya bisa saja dilakukan rekayasa,” katanya, saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).

Hanya saja, lanjut Sekda, rekayasa yang dimaksudnya itu, tidak sampai mengubah lokasi, atau rencana yang sudah dicanangkan oleh pemerintah.

Termasuk trase yang kemungkinan akan melewati Selokan Mataram, yang telah melalui pertimbangan nan matang.

“Kalau kaitannya dengan perubahan fungsi, nanti kita rembug bersama. Tetapi, jalur itu yang nantinya akan dipakai, masak ke sini tidak boleh terus dibelokkan ke sana, tidak mungkin, itu sudah final,” ucapnya.

Mantan Kepala Disdikpora DIY itu pun mencontohkan, skema tersebut, serupa dengan perubahan desain di Jalan Monumen Jogja Kembali (Monjali) dari melayang menjadi jalan darat.

Dalam artian, perubahan desain dimungkinkan selama todak mengubah lokasi.

“Ya, kalau kemudian ada perubahan seperti Monjali itu awalnya melayang, terus diturunkan, bisa dilakukan tetapi kan tidak berubah dari situ, lokasinya tetap. Sudah disosialisasikan juga berkaitan dengan pembebasan tanahnya,” katanya.

Lebih lanjut, Aji juga menjelaskan bahwa pihaknya siap memfasilitasi relokasi warga terdampak pembangunan tol dengan berbagai persyaratan.

Namun, tambahnya,  hal tersebut harus dimusyawarahkan lebih dahulu, setelah semua proses ganti rugi terselesaikan.

Menurutnya, sejauh ini, tahapannya baru sampai pada proses sosialisasi. Setelah warga sepakat, maka BPN akan melakukan pengukuran tanah, kemudian warga diberikan ganti rugi.

Setalah itu barulah pambahasan bersama Pemda DIY, mengenai relokasi.

“Sosialisasi itu terpenting, di sana (dijelaskan) ini lho akan seperti ini, baru setelah itu BPN mengukur tanah, dan menyiapkan ganti rugi. Lalu Pemda memikirkan ya, untuk relokasi dan disepakati bersama,” terangnya.

“Kalau ada tempat yang akan dipakai relokasi, sesuai dengan harganya, itu boleh saja. Tetapi, yang pasti, nanti di jalur itu akan ada ganti rugi yang diberikan kepada pemilik tanah sesuai bidangnya. Kami serahkan ke pemilik,” pungkas Aji.

Exit mobile version