JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Raja Keraton Agung Sejagat Bantah Lakukan Penipuan Terhadap Pengikutnya

Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso Hadiningrat / Instagram @hrhtoto / tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM   -Raja Keraton Agung Sejagat, Totok SantosoHadiningrat membantah dirinya disebut telah melakukan penipuan, sebagaimana sebagian pemberitaan yang berkembang sejauh ini.

“Saya tidak, pemberitaan-pemberitaan di luar itu tidak semuanya benar. Artinya saya dan Bu Fanni tidak pernah melakukan penipuan,” ungkap Totok, Rabu (22/1/2020).

Namun, Totok mengatakan, dirinya tidak bisa menjelaskan pernyataannya itu secara detail.

“Saya tidak bisa menjelaskan semua ini, karena semua ini masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Totok mengatakan, dirinya mengetahui pemberitaan mengenai dirinya selama ia mendekam di penjara.

Totok Santoso juga mengungkapkan, dirinya tidak bisa berkomunikasi dengan siapapun saat proses penyidikan.

Namun, ia mengaku akan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Mungkin saya tahu sedikit, karena penyidikan ini kita tidak bisa komunikasi dengan siapapun.

Itu lah proses penyidikan, kita hargai itu,” ujar Totok Santoso Hadiningrat, dikutip dari YouTube metrotvnews, Rabu (22/1/2020).

Totok juga mengatakan, dirinya bersama Fanni Aminadia mendapatkan perlakuan yang baik dari pihak Polda Jawa Tengah.

“Para penyidik di sini baik semua, orang Polda Jateng baik semua sama kami,” kata dia.

Selain itu, ia menyebut, pemberitaan yang diarahkan kepadanya tidak semuanya adalah benar.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  Totok Santoso Hadiningrat menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Sebab, menurut Totok, munculnya Keraton Agung Sejagat telah menimbulkan kegaduhan dan polemik.

Hal itu disampaikan oleh Totok Santoso dalam tayangan Indonesia Lawyers Club TVOne, Selasa (21/1/2020).

Dalam tayangan tersebut, mantan raja Keraton Agung Sejagat itu enggan untuk menceritakan kronologi detail mengenai awal ia mendirikan keraton tersebut.

“Saat ini mungkin saya belum bisa menceritakan kronologi dari semuanya, karena itu menyangkut dari pemeriksaan kepolisian saat ini,” ujar Totok Santoso Hadiningrat, dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (21/1/2020).

Totok Santoso pun mengaku menyesali perbuatannya.

“Saya sangat menyesal karena bully-an semuanya,” kata dia.

“Atas pemberitaan yang tumpang tindih saat ini, itu sangat merugikan kami, dan semuanya berantakan,” jelas Totok Santoso.

Diketahui, Totok diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong berakibat membuat onar di kalangan rakyat dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Selain pasal penipuan, ia juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Totok Santoso Hadiningrat terjerat hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Keraton Agung Sejagat di Kabupaten Purworejo mengklaim sebagai kerajaan penguasa penerus Majapahit.

www.tribunnews.com

Baca Juga :  Antisipasi Situasi Geopolitik dan Dampak Ekonomi Usai Serangan Iran ke Israel, Ini Strategi yang Diambil Menkeu Sri Mulyani
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com