JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Resmi Tersangka, PNS Sragen Yang Kepergok Mesum di Parkiran Mall Solo Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan. Polisi Sebut Ada Bungkus Kondom di Mobil

Petugaa Polsek Banjarsari saat mengecek mobil milik pejabat Sragen yang dipergoki mesum di mobil dengan teman wanitanya di Mall Paragon Solo. Foto/Triawati PP
   
Petugaa Polsek Banjarsari saat mengecek mobil milik pejabat Sragen yang dipergoki mesum di mobil dengan teman wanitanya di Mall Paragon Solo. Foto/Triawati PP

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus dugaan skandal mesum di Solo Paragon Mall yang melibatkan pejabat Diskominfo Sragen, Bekti Nugrogo (40) dengan pegawai UPTPK Pemkab Sragen, DES (27) memasuki babak baru.

Polsek Banjarsari, Polresta Solo menetapkan pejabat yang menjabat sebagai Kasi di Diskominfo Sragen itu bakal dijerat pasal percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan.

Penentuan pasal itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pelaku dugaan mesum yang kemudian merembet ke tabrak lari itu.

Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan kepada wartawan, Senin (20/1/2020) mengatakan status pejabat eselon IV itu sudah resmi dinaikkan sebagai tersangka.

“Tersangka jami jerat Pasal 338 KUHP jo 53 tentang Percobaan Pembunuhan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” ujarnya mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai, tadi siang.

Baca Juga :  Sinergi dengan OJK dan BPRS Hikmah Khazanah, Lazismu Beri Santunan untuk 100 Guru di Solo

Kapolsek menguraikan, pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan sejumlah saksi. Saksi yang diperiksa di antaranya petugas keamanan dan petugas parkir Solo Paragon Mall.

Namun, ia mengatakan untuk sementara pemeriksaan saksi belum lengkap. Sebab pihak perempuan berinisial DES itu masih mangkir dan belum memenuhi panggilan pemeriksaan dari polisi.

“Dipanggil belum datang. Saksi yang lain sudah selesai diperiksa dan nanti pelaku akan ada pemeriksaan tambahan. Termasuk korban juga sudah diperiksa,” ungkapnya.

Tersangka Bekti Nugroho sementara tidak ditahan. Sebab ada penjamin yakni istrinya yang menjadi jaminan penahanan.

Meski demikian, yang bersangkutan tetap dikenai wajib lapor ke Mapolsek Banjarsari.

Kompol Demianus Palulungan mengungkapkan berdasarkan keterangan saksi, pelaku panik saat terpergok oleh petugas keamanan mall berduaan di dalam mobil.

Baca Juga :  Ketahuan Curi Motor, Maling Nekat Ceburkan Diri ke Kali Pepe: Warga yang Geram Lempari Pelaku dengan Batu

Merasa aksinya dipergoki, pelaku langsung membuka pintu tengah mobil dan bergeser ke kursi depan kemudian tancap gas.

“Jadi pelaku langsung buka pintu tengah dan geser ke kursi depan lalu tancap gas,” terang Kompol Demmy.

Demmy menekankan, barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut sampai saat ini mobil Honda Jazz yang digunakan pelaku bernopol AD 8941 HN.
Ia mengakui di dalam mobil juga ditemukan bungkus kondom, namun kondom itu belum sempat digunakan.

“Pihak perempuan diketahui berprofesi sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL), tapi di instansi mana belum tahu. Sementara sampai saat ini pelaku masih berstatus wajib lapor,” tukasnya. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com