JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Rumah 2 Tersangka Kasus Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo Digeledah Kejagung

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di kawasan Harmoni, Jakarta / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Rumah dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo digeledah oleh penyidik Kejaksaan Agung, Rabu (15/1/2020).

“Ada penggeledahan, masih berjalan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).

Hari mengatakan penggeledahan dilakukan dalam rangka menyita aset untuk mengembalikan kerugian negara.

Meski begitu, Hari mengaku belum bisa membeberkan perihal barang atau aset apa saja yang disita penyidik.

“Apa yang disita, besok akan disampaikan, karena saat ini masih berjalan,” kata dia.

Namun, berdasarkan foto penggeledahan yang beredar, penyidik diketahui menyita mobil, motor, gitar dan sejumlah barang lainnya.

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Hendrisman dan Hary sebagai tersangka pada 14 Januari 2020. Keduanya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.

Selain Hendrisman dan Hary, Kejaksaan Agung turut menetapkan Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Syahmirwan sebagai tersangka.

Dalam perkara kasus korupsi Jiwasraya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun.

www.tempo.co

Baca Juga :  Usul Bansos Disetop Jelang Pilkada, KPK Diprotes Menko PMK
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com