JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Satu Warga Gondang Sragen Jadi Buronan Polisi. Ini Daftar Kejahatannya!

Ilustrasi DPO
   
Ilustrasi DPO

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polisi menyatakan masih memburu seseorang bernama Slamet alias Gemblak. Warga Gondang, Sragen itu diburu karena terindikasi sebagai bandar yang mengepul hasil penjualan dari tambang judi capjikie di wilayah Gondang.

Hal itu terungkap dalam rilis pers yang digelar di Polres Sragen tadi siang. Rilis pengungkapan kasus judi capjikie itu dipimpin Kapolsek Gondang AKP Kabar Bandiyanto didampingi Kasubag Humas AKP Harno.

AKP Kabar mengatakan dari keterangan tersangka bandar capjikie asal Wonotolo, Gondang, Suwoto alias Mbah Woto (71), uang hasil penjualan kupon, ia setorkan ke bandar di atasnya bernama Slamet alias Gemblak.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

“Jadi tersangka, Mbah Woto ini berjualan capjikie kemudian disetor kepada seorang bernama Slamet alias Gemblak. Saat ini masih melarikan diri,” paparnya kepada wartawan.

AKP Kabar menguraikan Slamet berperan sebagai bandar pengepul setoran. Menurutnya saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

“Perkembangan, sampai saat ini belum tertangkap. BB yang kita amankan dari tersangka Woto adalah HP Nokia, bolpen, catatan, rekapan dan uang,” terang Kapolsek.

Ia menambahkan tersangka Suwoto sendiri bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 juta.

“Dia sudah jualan sejak 3 bulan yang lalu. Ada yang lewat online ada yang manual, ” tandas AKP Kabar. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com