JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Sejumlah Karaoke dan Warung Remang-Remang Diobok-Obok Tim Kebo Landoh Polres Pati. Total 28 Orang Bos dan LC Diamankan dan Diperiksa

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM Aparat Kepolisian Resor Pati, Jawa Tengah menggelar razia di sejumlah warung remang-remang, tempat hiburan kafe dan karaoke yang tidak mengantongi izin.

Razia digelar sebagai upaya memberantas penyakit masyarakat mulai dari judi, prostitusi hingga minuman keras.

Kapolres Pati AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan saat ini, Polres Pati memiliki tim satgas dengan sandi Kebo Landoh yang bertugas melakukan patroli setiap malam untuk menjaga situasi ketertiban umum.

Ia mengungkapkan tim tersebut tidak hanya berpatroli, juga melakukan razia di tempat-tempat yang berpotensi dijadikan ajang kegiatan penyakit masyarakat.

Polres Pati, memang sedang konsen untuk memberantas penyakit masyarakat mulai dari judi, prostitusi, minuman keras, dan penertiban tempat hiburan malam yang ilegal.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

“Kami juga memiliki target, nantinya tidak ada lagi praktik judi di wilayah hukum Polres Pati. Kalau saat ini wilayah hukum Cilacap yang bisa menghilangkan praktik perjudian atau zero judi, secepatnya Kabupaten Pati juga bisa bebas dari praktik judi,” ujar Kapolres Pati.

Kasubbag Humas Polres Pati Iptu Suharning mengungkapkan dari razia pada Minggu (12/1/2020) malam, terdapat beberapa pengunjung kafe dan karaoke yang diperiksa, mulai dari pemeriksaan identitas diri dan pemeriksaan konsumsi miras.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

“Kami tidak hanya memeriksa pengunjungnya, melainkan pengelola karaoke dan pemilik warung remang-remang serta para wanita pemandu karaoke juga ikut diperiksa,” ujarnya.

Ia mencatat sejak Kamis lalu ada 28 orang yang dimintai keterangannya, meliputi empat pengelola tempat hiburan, 12 orang wanita pemandu karaoke dan 12 orang pengunjung serta menyita puluhan botol minuman keras dari berbagai merek serta arak literan.

Setelah didata dan diberikan pembinaan, mereka baru boleh pulang. Mereka juga dilarang untuk kembali bekerja dan menjalankan usahanya di warung remang-remang dan karaoke ilegal.

“Jika kedapatan buka lagi akan kami tindak tegas,” tandasnya. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com