JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Sihuhun Totok Santoso Hadiningrat Raja Keraton Agung Sejagat Punnya Utang Rp 1,3 Miliar

   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Munculnya Keraton Agung Sejagat (KAS) di Purworejo masih menyita perhatian publik. Masyarakat dan netizen penasaran dengan sosok Sihuhun Totok Santoso Hadiningrat dan Ratu Ratu Dyah Gitarja alias Fanni Aminadia.

Polisi menemukan fakta terbaru terkait rekam jejak Totok Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia yang mengklaim dirinya sebagai raja dan permaisuri di Keraton Agung Sejagat (KAS) tersebut. Totok diketahui pernah tinggal di wilayah Ancol, Jakarta Utara dan diduga memiliki utang senilai Rp 1,3 miliar dengan salah satu pihak bank.

“Menurut keterangan ketua RT 012, yang bersangkutan ada utang di bank sampai Rp 1,3 miliar,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2020).

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Meski demikian, Budhi belum menjelaskan secara rinci terkait masalah utang piutang Totok pada pihak bank tersebut. Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Lurah Ancol, Rusmin, membenarkan bahwa Totok pernah tinggal di wilayahnya. Ia menyebut, Totok pernah mengontrak sebuah rumah di RT. 12 RW. 5, Kelurahan Ancol, Jakarta Utara pada tahun 2011.

“Sesuai keterangan ketua RT, yang bersangkutan pernah mengontrak kira-kira tahun 2011. Namun demikian, yang bersangkutan hanya singgah sebentar agar mempunyai KTP Kelurahan Ancol,” ungkap Rusmin.

Rusmin menjelaskan, saat itu Totok mengontrak rumah di bangunan non permanen dengan ukuran 2 X 3 di bantaran rel kereta api. Namun, pada tahun 2016, pernah terjadi kebakaran di pemukiman warga di lokasi tersebut

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

“Pada tahun 2016 pernah kebakaran, dan terakhir tahun 2016 sudah tidak ada bangunan lagi, sudah rata, dan yang bersangkutan sudah tidak tinggal lagi di Kelurahan Ancol, karena KTP-nya pernah diurus, tercetak terakhir tahun 2017,” papar Rusmin.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dan menetapkan Totok dan Fanni sebagai tersangka kasus dugaan penipuan di Purworejo, Jawa Tengah. Keduanya mengklaim sebagai Raja dan Ratu Kerato Agung Sejagat (KAS). Polisi pun telah menahan keduanya di rutan Mapolda Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita Bohong yang Berimbas pada Keonaran dan membuat keresahan warga.

www.republika.co.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com