JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Tak Hanya di Sragen, Sejumlah Rekanan Proyek di Karanganyar Juga Bermasalah. Satu Rekanan Menang 3 Proyek Besar, 2 di Antaranya Didenda dan Dinilai Asal-Asalan

Salah satu proyek yang menjadi sorotan DPRD. Foto/Wardoyo
   
Salah satu proyek yang menjadi sorotan DPRD. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Pembangunan proyek infrastruktur di Karanganyar tahun anggaran 2019, menyisahkan sejumlah persoalan.

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Komisi C, ada satu rekanan yang memperoleh tiga proyek sekaligus. Celakanya, dua dari tiga proyek itu dilaporkan belum selesai.

Tiga proyek yang dikerjakan oleh satu rekanan tersebut, masing-masing, pembangunan gedung pertemuan kelurahan Bejen, pembangunan kantor kecamatan Mojogedang, serta pembangunan saluran air kemiri, Kebakramat.

Namun ketiga proyek yang dikerjakan tersebut, dua diantaranya tidak terselesaikan hingga tahun anggaran berakhir.

Akibatnya, pekerjaan harus diperpanjang selama 50 hari, dengan konsekwensi denda, serta pembangunan proyek saluran air di Kemiri yang diduga dikerjakan asal-asalan.

Ketua Komisi C DPRD Karanganyar, Hanung Turwaji mengatakan secara umum kegiatan pembangunan infrastruktur memang bisa dianggap selesai. Namun sejumlah kegiatan, ada yang belum terselesaikan hingga akhir tahun anggaran 2019.

Pihaknya meminta agar Pemkab segera menegur rekanan dan menyelesaikan kegiatan terebut sesuai dengan tambahan waktu yang diberikan, dengan konsekwensi denda.

Ia juga mendesak Pemkab Karanganyar segera melakukan evaluasi. Terutama dalam menetapkan pemenang tender lelang, harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berdasarkan kelengkapan dokumen administrative saja.

“Terhadap satu rekanan yang mengerjakan satu atau lebih kegiatan, akan kita evaluasi. Kita beri masukan, agar rekanan itu bisa melaksanakan kegiatan sesuai kemampuan. Lihat kemampuan keuanagan rekanan. Jangan asal-asalan, sehingga bisa tuntas, dengan kualitas yang baik. Tidak seperti saat ini. Ini persoalan serius yang harus dibenahi,” tegasnya, Jumat (17/01/2020).

Kabid Cipta Karya, DPU PR, Asihno Purwadi, ketika dikonfirmasi wartawan membantah jika salah satu kegiatan yang berada di Desa Kemiri Kebakramat, tidak diselesaikan oleh rekanan. Menurut, kegiatan tersebut telah selesai, namun melebihi thun anggaran.

“ Sudah selesai. Tapi melebihi tahun anggaran. Harusnya kontrak selesai sebelum akhir tahun 2019, namun belum selesai, dan kita berikan kesempatan untuk menyelesaikan,” katanya.

Sedangkan untuk pembangunan gedung pertemuan kelurahan Bejen dan pembangunan kantor kecamatan Mojogedang, ia menyebut penanggungjawabnya, instansi masing-masing.

“Dan saat ini juga sedang berjalan untuk dituntaskan,” katanya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com