JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tendang Siswa Hingga Tewas, Pelatih Silat PSHT Asal Gemolong Sragen Divonis Bebas dari Hukuman Penjara. Begini Permintaan Orangtua Korban!

Ratusan warga PSHT dan warga setempat memadati pemakaman MA (13) siswa PSHT yang tewas terkena tendangan pelatih saat latihan di Gemolong. Foto/Wardoyo
   
Ratusan warga PSHT dan warga setempat memadati pemakaman MA (13) siswa PSHT yang tewas terkena tendangan pelatih saat latihan di Gemolong. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Penanganan perkara tewasnya salah satu siswa pendekar PSHT asal Saren, Kalijambe berinisial MA (13) usai mendapat tendangan dari pelatihnya, berinisial FAS (16), berakhir anti klimaks.

FAS, pelatih PSHT Gemolong yang masih duduk di bangku SMK, dinyatakan bebas oleh majelis hakim. Pelatih yang tendangannya menyebabkan MA meregang nyawa saat latihan di Lapangan Ngrendeng, Desa Kaloran, Gemolong itu diserahkan kembali ke orang tua untuk dilakukan pembinaan.

Vonis bebas itu mencuat usai digelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, kemarin. Dalam sidang diversi yang berlangsung tertutup itu, majelis hakim memutuskan terdakwa yang masih di bawah umur, dikembalikan ke orang tua atau diversi.

Sidang digelar dengan majelis hakim berjumlah tiga orang yakni, Evi Fitriastuti, Ari Karlina, dan Ivan Budi Hartanto. Terdakwa dihadirkan dengan didampingi kuasa hukumnya, Henry Sukoco serta keluarganya.

Dalam sidang diversi tersebut, kerabat korban menyatakan tidak menuntut terdakwa untuk dipidana.

Menurut keterangan kuasa hukum, Henry Sukoco, keluarga korban sudah ikhlas. Hanya saja, keluarga mengajukan permintaan agar terdakwa bisa bersilaturahmi ke rumah korban pada hari peringatan kematian korban.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

“Putusannya diversi atau dikembalikan ke keluarga untuk dilakukan pembinaan. Keluarga korban juga sudah nggak menuntut dihukum. Hanya minta kalau peringatan hari kematian almarhum, terdakwa bisa datang ke rumah dan bersilaturahmi,” papar Henry.

Lantaran didiversi, terdakwa kemudian dinyatakan bebas seusai putusan dibacakan. Dia selanjutnya dikembalikan ke orang tuanya untuk dilakukan pembinaan.

Henry menguraikan secara prinsip, kliennya tidak keberatan untuk memenuhi permintaan keluarga korban. Terdakwa sudah menyatakan siap bersilaturahmi saat hari peringatan kematian almarhum.

Dengan vonis diversi, FAS dipastikan akan bisa kembali ke bangku sekolah yang sudah ia tinggalkan semenjak ditahan di Polres Sragen dua bulan silam.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sragen, Wahyu Saputro menyampaikan sidang diversi adalah kebijaksanaan hakim dalam rangka melindungi hak-hak anak yang sedang berhadapan dengan kasus hukum.

Sekalipun terdakwa dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 359 KUHP, majelis hakim bisa mengambil kebijaksanaan sendiri melalui sidang diversi.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

FAS sebelumnya ditetapkan tersangka setelah dinyatakan terbukti melakukan tendangan yang mengakibatkan siswa MTS di Kalijambe itu meregang nyawa saat latihan, Minggu (24/11/2019) malam.

Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Mengacu pasal itu, sebenarnya ancaman hukuman maksimal yang bisa dijeratkan adalah 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Harno menyampaikan pelatih perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di ranting Gemolong berinisial FAS (16) itu ditetapkan tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sragen sejak Senin (25/11/2019).

Saat diperiksa di hadapan penyidik, FAS mengakui memang telah menendang korban saat latihan.

Akan tetapi yang bersangkutan mengaku sebenarnya tak ada niatan dari yang bersangkutan untuk membuat korban celaka bahkan sampai meninggal.

AKP Harno menyebut tendangan pelaku yang memicu korban meninggal juga diperkuat dengan hasil visum dari medis. Hal itulah yang membuat polisi akhirnya menetapkan FAS menjadi tersangka. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com