JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Terbongkar, Pabrik Herbel di Sambungmacan Sragen Ternyata Belum Kantongi Izin. Berdiri di Zona Hijau, DPRD Ingatkan Ancaman Pidana dan Denda Miliaran!

Ilustrasi maket bangunan pabrik. Foto/JSnews
   
Ilustrasi maket bangunan pabrik. Foto/JSnews

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kisruh pembahasan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sragen yang diduga diwarnai penelikungan, mencuatkan fakta baru.

Sejumlah anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Revisi Perda RTRW, mengendus sejumlah pabrik dan investasi besar di beberapa titik lahan hijau, telah melanggar aturan.

Beberapa pabrik dan pembangunan perumahan itu diketahui berdiri di zona lahan hijau sementara belum ada revisi Perda RTRW.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pembangunan pabrik Herbel dari investor asal Surabaya di Desa Toyogo, Sambungmacan, Sragen. Pabrik di tepi jalan raya Sragen-Ngawi itu kini sudah berani mendirikan bangunan padahal perizinan belum ada dan lokasinya di lahan hijau.

“Banyak laporan ke kami kalau ditengarai memang banyak pelanggaran perda RTRW. Ada beberapa
investor yang belum mengantongi ijin dan berdiri di kawasan lahan hijau tapi sudah nekat membangun pabrik. Bahkan ada juga yang sudah beroperasi,” papar anggota Pansus Revisi Perda RTRW, Faturrohman, Senin (27/1/2020).

Legislator asal PKB menilai seharusnya pihak terkait dalam hal ini Satpol PP atau Pemkab berani menghentikan operasional pembangunan maupun keberadaan pabrik yang melanggar aturan itu.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

Ia juga meminta agar diusut kemungkinan adanya main belakang antara pihak investor dengan pihak perizinan. Sebab dimungkinkan mereka nekat beroperasi atau membangun, karena mendapat sinyal atau dijanjikan bakal direvisi lokasinya dari zona hijau ke industri.

“Padahal pelanggaran RTRW maupun izin yang melanggar zona wilayah itu ancamannya pidana dan denda miliaran rupiah. Seharusnya kalau tidak ada ijin dan Revisi Perda RTRW masih dalam proses pembahasan, Pemerintah, baik Bupati, Perkim, Sekda, Perijinan maupun Satpol PP harus berani hentikan aktivitas mereka,” tegasnya.

Senada, anggota Pansus dari Partai Golkar, Muh Harris Effendi juga mengendus ada indikasi tak beres antara pihak berwenang dengan para investor dalam proses penentuan zonasi di revisi RTRW.

Ia menduga ada proses pemutihan zona yang ditempati para investor itu secara diam-diam oleh dinas pemangku kewenangan. Hal itu diperkuat dengan proses pengajuan persetujuan dan konsultasi soal Revisi Perda RTRW yang belakangan diketahui tanpa melibatkan Pansus.

“Kami curiga ada pemutihan zona yang dilakukan oleh pihak terkait dan pasti ada sesuatu di balik itu. Harusnya kan penyusunan revisi dan penentuan zona itu kan dibahas bersama antara Pansus dengan dinas berwenang dan didasarkan kajian-kajiannya bagaimana. Tapi ini nggak, tahu-tahu revisinya sudah jadi dan diajukan ke Pansus. Padahal banyak pabrik yang berdiri di zona lahan hijau bahkan ada yang baru membangun. Ini ada apa?” urai Harris.

Baca Juga :  Gara-gara Jualan Obat Mercon Saat Bulan Suci Ramadhan Pemuda di Sragen Ditangkap Polisi Terancam Pidana

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, Tugiyono menjelaskan perihal proses revisi RTRW, sepenuhnya yang mengajukan dan memproses adalah DPU-PR Sragen.

Dinasnya tidak terlibat apapun dalam proses itu. Sementara untuk keberadaan pabrik yang disorot, ia membenarkan jika pabrik herbel di Toyogo belum pernah mengajukan perizinan apalagi ada izin.

“Kalau yang pabrik herbel Toyogo itu belum pernah ada pengajuan izin ke kami. Jadi kami belum pernah menerbitkan izin apapun untuk pabrik itu. Kalau berani mengklaim sudah ada izinnya, coba disuruh menunjukkan izinnya kayak apa,” tuturnya.

Sementara untuk beberapa pabrik atau pembangunan perumahan yang ditengarai juga di zona lahan hijau, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu.

“Coba akan kami cek dulu,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com