JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj mengatakan, PBNU belum dapat memberikan pandangan tentang hukum menghisap vape. Terkait fatwa hukum rokok elektrik atau vape PBNU masih menunggu musyawarah para ulama.
Menurutnya, untuk mengeluarkan fatwa tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Karenanya, PBNU masih menunggu musyawarah para ulama.
“Kami masih menunggu musyawarah ulama dulu, tidak bisa sembarangan menjatuhkan hukuman haram, halal, sunah wajib. Insyaallah nanti ada musyawarah,” kata Kiai Said di Gedung PBNU pada Sabtu (25/1/2020).
PBNU sebelumnya pernah mengeluarkan fatwa tentang hukum menghisap rokok. Kendati demikian, PBNU belum bisa memutuskan apakah menghisap vape sama hukumnya seperti menghisap rokok.
“Rokok itu kalau tidak ada darurat penyakit hukumnya makruh, tapi kalau sudah ada bahaya, mengganggu kesehatan hukumnya haram. Vape, belum tahu saya,” katanya.
Sebelumnya Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah memfatwakan segala bentuk rokok elektronik atau vape haram. Hal ini mempertegas fatwa haram rokok yang sudah dikeluarkan sebelumnya.
PP Muhammadiyah menilai, rokok elektronik hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional karena termasuk kategori perbuatan konsumsi yang khaba’is atau merusak atau membahayakan.