JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Waspada Jika Ada Sales Tawarkan Barang ke Sekolah. Di Purbalingga, Siang Ditawari Barang, Malamnya Dibobol Habis

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SD Negeri 1 Purbalingga Lor, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga. Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Polres Purbalingga, Kamis (16/1/2020).

Wakapolres PurbaIingga Kompol Widodo Ponco Susanto yang memimpin konferensi pers mengatakan pelaku pencurian yang diamankan yaitu WH (44) warga Kelurahan Kembaran Kulon, Kecamatan Kabupaten Purbalingga.

Ia melakukan pencurian di SD Negeri 1 Purbalingga Lor, Minggu (29/12/2019) malam.

Dijelaskan Widodo bahwa aksi yang dilakukan tersangka di SD Negeri 1 PurbaIingga Lor bermula saat ia datang ke sekolah tersebut menawarkan program seni membatik untuk siswa.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Saat itu, ia mengetahui detail lokasi sekolah dan sejumlah barang berharga yang ada di ruangan guru.

“Kemudian tersangka kembali mendatangi sekolah pada malam hari dan masuk dengan cara melompati tembok. Kemudian merusak jendela dengan obeng untuk masuk ke dalam ruang guru. Setelah berhasil masuk, kemudian mengambil sejumlah barang berharga,” kata Widodo.

Disampaikan Wakapolres bahwa adanya laporan kejadian pencurian di SD Negeri 1 Purbalingga Lor tersebut, ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya didapati informasi adanya barang yang identik dengan milik sekolah yang hilang. Setelah ditelusuri akhirnya tersangka berhasil diidentifikasi dan kemudian diamankan, Kamis (2/1/2020).

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya laptop merk Toshiba, notebook merk HP warna merah, speaker aktif merek Plasma, obeng dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku menuju dan meninggalkan lokasi pencurian.

“Kepada tersangka kita kenakan pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com