Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Apakah Termadol Termasuk Daftar Obat G, Lantas Urin Palsu Apa Bisa Dipidanakan? Simak Penjelasannya Disini

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Apakah Termadol termasuk obat daftar G?. Lalu urin atau air kencing palsu apakah bisa dipidanakan?

Pertanyaan tersebut mencuat ketika digelar Sonjo Wargo Kapolres Wonogiri dengan warga Kecamatan Puhpelem, Selasa (25/2/2020) malam.

Melalui rilis resmi Polres Wonogiri, Rabu (26/2/2020), Arif Wibowo,Ka UPTD Puskesmas Puhpelem, menanyakan apabila ad pasien yang membawa Termadol sebagai anasgesik apakah perlu membawa copy resep. Mengingat obat tersebut termasuk obat keras.

Selain itu, ada pasian pada saat tes urin membawa urin dari rumah. Apakah hal tersebut masuk dalam ranah pidana karena bisa dimungkinkan masuk pemalsuan.

Kapolres AKBP Christan Tobing menjelaskan, Termadol tidak termasuk daftar Obat G. Sehingga untuk pemakai tidak dipermasalahkan. Namun apabila obat tersebut diperjualbelikan maka penjual dapat dikenakan UU Psikotropika.

“Untuk memberikan urin palsu tidak masuk ranah pidana karena tidak ada delik aduan dan belum ada yang dirugikan,” sebut dia.

Dalam acara itu, disosialisasikan pula bahaya narkotika. Apalagi wilayah Puhpelem khususnya yang berbatasan dengan Jawa Timur tidak menutup kemungkinan menjadi pintu masuk peredaran narkoba.

“Perangkat desa agar dapat menjaga lingkungan khususnya penderita depresi karena mereka legal menggunakan obat dengan resep dokter namun di manfaatkan oleh orang yang tidak bertangung jawab,” tandas dia. Aria

Exit mobile version