JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Berlagak Ngoboi, Tanya KTP Lalu Pukuli ABG dan Rampas HP, 2 Pemuda Kedungwuni Diringkus Polisi

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kepolisian Sektor Kedungwuni melalui Unit Reskrimnya berhasil menangkap dan mengamankan 2 pemuda pelaku curas.

Berlagak ngoboi dan menanyakan identitas, kedua pelaku kemudian menganiaya dan merampas HP milik sejumlah ABG.

Kedua pemuda bengal itu bernama Tomi Alias Tompel (26) dan Rudi Alias Gusdu,(34) keduanya merupakan warga Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengatakan kejadian bermula saat Kamis (6/2/2020) sekira pukul 23.30 WIB, korban MR (17) bersama ketiga temannya yakni MKM (15), S (16) an KR (16) tiba di area lapangan Bebekan di Kelurahan Kedungwuni Barat.

Mereka berkumpul dan ngobrol-ngobrol.Kemudian sekira pukul 01.00 WIB dinihari, mereka didatangi kedua tersangka yang berboncengan mengendarai sebuah sepeda motor Honda Beat.

Selanjutnya kedua Tersangka turun dari motornya mendatangi kedua korbannya yakni MR dan MKM. Kemudian meminta keduanya mengeluarkan KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Karena kedua korban belum punya KTP, tersangka menyuruh kedua Korbannya untuk mengeluarkan HPnya masing-masing. Namun korban tidak bersedia sehingga tersangka yang bernama Tomi Alias Tompel langsung memegangi kerah baju dan melakukan pemukulan kepada MR ke arah wajah hingga terjatuh.

Saat terjatuh korban MR sempat bangun dan berdiri. Namun setelah Korban MR berdiri tersangka melakukan tindakan kekerasan kembali baik itu berupa pemukulan dan tendangan.

Setelah korban MR terjatuh kembali, tersangka dengan paksa mengambil Handphone milik MR.

Setelah berhasil mengambil Handphone milik MR, kemudian tersangka mendekati teman korban yakni MKM dan melakukan pemukulan yang sama.

Karena ketakutan MKM lari meninggalkan tempat diikuti rekan-rekannya SS dan KR. Dan saat lari tanpa sengaja Handphone milik MKM terjatuh dan hilang.

Atas kejadian tersebut Korban MR mengalami luka memar di hidung dan kerugian materi sebesar Rp 2 juta.

Sedangkan Korban MKM mengalami luka memar di bagian pelipis mata kiri dan kerugian materi sebesar Rp 1,6 juta.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Selanjutnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, lalu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwuni guna proses lebih lanjut.

Dari laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan. Dan pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB polisi berhasil menemukan petunjuk keberadaan para pelaku dan dilakukan penangkapan.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sebuah sepeda motor Honda Beat G-3560-ADB yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Lalu sebuah Handphone yang saat itu disembunyikan tersangka disebuah kebun yang berada dilokasi di Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Kemudian sepeda motor maupun Handphone tersebut diamankan di Mapolsek Kedungwuni guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengakui segala perbuatannya. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu tersangka akan diancam dengan Pasal 365 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” ucap Kasubbag Humas AKP Akrom. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com