JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Buntut Pengeroyokan oleh 8 Pendekar PSHT, Forum Pemuda Dayak Ancam Bubarkan PSHT. Pengurus Ranting Langsung Keder dan Mengundurkan Diri

Foto/Teras.id
   
Foto/Teras.id

SAMPIT, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus penganiayaan oleh delapan pendekat PSHT memicu amarah dari forum Pemuda Dayak.

Ketua Ranting PSHT Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Heriyanto pun langsung mengundurkan diri pasca kasus penganiayaan yang dilakukan 8 oknum anggota PSHT.

“Karena ini kelalaiannya Bapak, jadi kami minta bapak agar mundur,” kata Ketua Harian Fordayak Kotim, Sarenus Selpius, saat pertemuan bersama pengurus PSHT yang diketuai Susanto, Jumat, 14 Februari 2020 di Taman Miniatur Budaya Sampit.

Keinginan pimpinan pasukan Mantanoi itu sangat beralasan. Pasalnya, saat 5 oknum anggota PSHT itu mengeroyok korban pada Minggu, 9 Februari 2020, Heriyanto mengetahui. Saat itu Heriyanto hanya mendamaikan secara lisan.

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

Ironisnya lagi, korban disodorkan membuat surat pernyataan agar mengikuti aturan PSHT bukan sebaliknya membuat surat damai. Hingga korban kembali dianiaya pada Senin, 10 Februari 2020 oleh 8 oknum pelaku.

“Kami sepakat untuk itu (memberhentikan Heriyanto),” kata Susanto.

Bahkan Heriyanto yang turut hadir dalam pertemuan itu juga mengakui kesalahannya dan menyatakan siap mengundurkan diri. Dia membuat surat pengunduran dirinya sebagai ketua ranting.

Baca Juga :  Pengamat: Manuver NasDem Fokus untuk Selamatkan Partai, PKB tinggal Tunggu Waktu

“Saya siap menerima sanksi dari pengurus,” tukasnya.

Pada kesempatan itu baik Susanto maupun Heriyanto menyatakan permohonan maafnya atas kejadian itu. Mereka meyakinkan ke depan itu tidak terulang lagi.

“Kami masih punya itikad baik. Akan tetapi jika ini diulang lagi kami akan bubarkan PSHT ini,” tegas Selpius saat bersama Ketua Fordayak Kotim Saleh Suaidi, dan sekretarisnya Sri Hartati.

Selpius juga meminta agar pihak kepolisian mempelajari surat pernyataan itu, apakah ada unsur pelanggaran secara hukum atau tidak.

www.teras.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com