JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Demi Bisa Foya-Foya, 4 Pemuda Bengal Nekat Bobol Salon. Semua Alat Salon Hingga Semir Rambut Dikukut

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepolisian Resor Pekalongan melalui Unit Reskrim Polsek Kesesi malam tadi berhasil mengamankan empat pemuda yang diduga membobol salon di ruko yang ada di Jalan Raya Kesesi, Desa Kesesi Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Rabu (19/2/2020).

Adapun keempat pemuda tersebut yakni MI alias Sandol (24), SR alias Peak (26) tahun, UT (29) dan MF alias Aplus (20).

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, Kamis (20/2/2020) mengatakan, sebenarnya kasus pembobolan salon tersebut terjadi satu bulan yang lalu tepatnya pada hari Rabu (22/1/2020).

Saat itu pemilik salon yang bernama Rizki (26) datang ke ruko miliknya tersebut. Ia mendapati pintu utama sudah terbuka dan setelah masuk ke dalam Ruko ia melihat tembok triplek sebelah barat jebol.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Tak sampai disitu saja, barang-barang berupa speaker aktif merek DMC warna ungu, 2 (dua) buah Catok rambut, 2(dua) hair dryer, 1(satu) alat curly, 8 (delapan) paket cream wajah, 1(satu) bok masker rambut, dan 15 (lima belas) secet semir rambut sudah hilang dan tidak ada di tempatnya semula.

Akibat kejadian tersebut korban harus mengalami kerugian sebesar Rp.3.235.000. Dan saat itu juga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kesesi.

Lebih lanjut Kasubbag Humas menyampaikan bahwa lamanya pengungkapan kasus tersebut dikarenakan minimnya bukti dan saksi. Namun demikian hal itu tidak menyurutkan pihak kepolisian untuk mengungkap sekaligus menangkap para pelaku.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang akhirnya anggota Unit Reskim dan Intel dipimpin Kapolsek Kesesi AKP Pria pada pukul 19.00 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku di Desa Kesesi, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan.

“Saat ini keempat pemuda terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Apabila terbukti bersalah keempat pemuda tersebut akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” ucap Kasubbag Humas AKP Akrom. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com