JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Demokrat Peringatkan Jokowi Tak Pangkas Hak DPR Lewat Omnibus Law

Wakil Ketua MPR Syariefuddin Hasan mengatakan pertemuan dengan Wakil Presiden Terpilih Ma'ruf Amin juga akan bahas tentang amandemen UUD 1945 / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintahan presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta tidak mengeliminasi hak DPR melalui omnibus law rancangan Undang-undang Cipta Kerja.

Hal itu dilontarkan oleh anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Syarief Hasan. Dia menyampaikan hal itu terkait Pasal 170 dalam draf aturan sapu jagat itu yang menyebut pemerintah dapat mengubah UU melalui peraturan pemerintah (PP).

“Hak untuk melakukan legilasi itu kan ada di DPR, itu aja,” kata Syarief di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2020).

Syarief berujar, saat ini omnibus law RUU Cipta Kerja memang belum dibahas. Namun dia mengingatkan bahwa DPR memiliki tiga fungsi, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Baca Juga :  Pengamat: Manuver NasDem Fokus untuk Selamatkan Partai, PKB tinggal Tunggu Waktu

“Omnibus law lagi dibahas, kita lihat saja nanti hasilnya, tetapi jangan mengeliminasi fungsi daripada DPR,” kata Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan ini.

Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, Undang-undang Dasar 1945 telah mengatur bahwa pembuatan UU dilakukan oleh pemerintah dan DPR.

“Ketentuan UUD kan begitu. Jadi kalau kita bicara soal konstitusi, pembuatan UU itu lari ke peraturan konstitusi aja, apakah memungkinkan atau tidak,” ujar politikus Gerindra ini.

Namun dia enggan berkomentar secara rinci ihwal substansi lantaran belum menerima draf aturan sapu jagat itu.

Baca Juga :  116 Laporan ke Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Alat Bukti ke MK

Menurut Supratman, draf masih berada di pimpinan DPR dan belum didistribusikan ke fraksi-fraksi.

“Saya belum mau terlalu banyak komentar karena belum tahu drafnya bener apa enggak,” kata dia.

Sejumlah pakar hukum menyoroti Pasal 170 dalam draf RUU Cipta Kerja. Dalam ayat (1) Pasal 170 draf itu tertulis bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja, pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam UU tersebut dan/atau mengubah ketentuan yang tidak diubah dalam UU Cipta Kerja tersebut.

“Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah,” demikian tertulis pada ayat (2). Adapun dalam ayat (3) tertulis bahwa dalam penerbitan PP pemerintah dapat berkonsultasi dengan pimpinan DPR.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com