JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Gara-gara ulah kurang sopan yang dipertontonkan oleh pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea saat menjadi host,
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif teguran pertama untuk tayangan Hotman Paris Show di INews TV.
KPI menilai program yang di pandu oleh pengacara kondang Hotman Paris ini telah mengabaikan dan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Hal itu disampaikan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis No.80/K/KPI/31.2/02/2020 yang ditujukan ke INews TV tertanggal 12 Februari 2020 lalu.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan penjatuhan sanksi dikarenakan adanya tayangan beruapa adegan pembawa acara, Hotman Paris, memegang dan merangkul pinggang seorang wanita dalam siaran.
Menurutnya adegan tersebut tidak pantas karena bisa menimbulkan persepsi negantif mengingat tayangan tersebut berklasifikasi R-BO yang mungkin ditonton anak-anak.
“Apa yang dilakukan pembawa acara tidak sesuai dengan nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat. Ada hal-hal yang membatasi ketika seseorang berkomunikasi dalam ruang publik apalagi acara tersebut diklasifikasikan R-BO yang tentunya di tonton oleh remaja bahkan anak-anak,” ungkap Mulyo dalam keterangan yang diterbitkan KPI pada Jumat (14/2/2020).
Selain itu, ia juga menuturkan bahwa KPI menerima banyak aduan masyarakat mengenai sikap pembawa acara yang kurang patut kepada tama dalam acara tersebut.
Ia juga mengingatkan perihal tanggung jawab lembaga penyiaran untuk melindungi penonton yang masih anak-anak dan remaja.
“Aduan masyarakat juga banyak dikirimkan ke kontak aduan KPI terkait sikap host terhadap beberapa tamu narasumber yang dianggap oleh masyarakat kurang patut. Perlu diingat ada kewajiban lembaga penyiaran untuk memperhatikan dan melindungi mereka, anak dan remaja tersebut,” katanya.
Tim pemantauan KPI Pusat juga menemukan hal yang sama pada 16 Januari 2020 di pukul 21.27 hingga 22.00 WIB.
“Ada adegan dari Hotman Paris kepada seorang wanita yang merangkul pinggang dan pundak, mengelus pipi serta memeluk tubuh seorang wanita,” kata Mulyo mengutip surat teguran KPI Pusat.
Menurut Mulyo, adegan dalam tayangan Hotman Paris Show telah melanggar sejumlah pasal dalam P3SPS. Ada 6 pasal yang terkena yakni Pasal 9 P3, Pasal 14 P3, Pasal 21 ayat (1) P3, Pasal 9 ayat (1) SPS, Pasal 15 ayat (1) SPS dan Pasal 37 ayat (4).
Pasal-pasal tersebut menjelaskan tentang kewajiban memperhatikan dan menghormati norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak kepentingan anak dan remaja dalam siaran, dan dampak yang ditimbulkan terhadap mereka.