JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

DPR Khawatirkan Omnibus Law Bakal Bikin Pemerintah Makin Otoriter

Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi massa di depan Gedung Parlemen, Jakarta, pada 20 Januari 2020 lalu. /Foto: Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merasa khawatir, Omnibus Law, khususnya dengan masuknya pasal 170, bakal membuat pemerintah semakin bersikap otoriter.

Kekhawatiran itu disampaikan oleh anggota Komisi II DPR, Sodik Mudjahid. Sodik menjelaskan, pasal tersebut memberikan peluang pemerintah untuk mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP).

Ketentuan itu, kata dia, berpotensi mengganggu kewenangan DPR sebagai pembuat UU.

“Tentu ini tidak sehat dalam arti fungsi legislatif dan eksekutif,” kata Sodik di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (16/2/2020).

Baca Juga :  Jokowi Disebut Cawe-cawe Soal Kabinet Prabowo, Habiburokhman: Saya Saja Boleh Usulkan Nama?

Sodik juga menilai aturan Omnibus Law ini akan membuat lembaga eksekutif menjadi amat kuat. Dia khawatir pemerintah malah akan bersikap otoriter karena kewenangan yang kelewat besar.

“Akan jadi kemunduran.”

Eksekutif akan menjadi sangat kuat sehingga menjadi otoriter dan bertentangan dengan semangat reformasi.

Politikus Partai Gerindra ini juga mempertanyakan ahli hukum di pihak pemerintah yang ikut menyusun Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini. Ia heran pasal 170 itu masuk dalam rancangan aturan sapu jagat itu.

Baca Juga :  Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

“Orang pemerintah harusnya paham hirarki regulasi, PP di bawah UU. Makanya kami mempertanyakan apakah ada ahli-ahli?” Ia memperkirakan DPR akan mempertanyakan hal itu dalam pembahasan nanti.

Ayat (1) Pasal 170 rancangan Undang-Undang Cipta Kerja tertulis bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja, pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam UU tersebut dan/atau mengubah ketentuan yang tidak diubah dalam UU Cipta Kerja tersebut.

Dalam ayat (2) tertulis bahwa perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Adapun dalam ayat (3) tertulis bahwa dalam penerbitan PP pemerintah dapat berkonsultasi dengan pimpinan DPR.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com