Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Geger, Ternyata Ada 4 Pabrik Pupuk Diduga Palsu di Pracimantoro Wonogiri. Diungkapkan Langsung Kapolda Jateng

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polda Jateng bekerjasama dengan Polres Klaten dan Wonogiri berhasil mengungkap dugaan pembuatan pupuk palsu.

Total pabrik pembuat pupuk palsu ada 7 buah. Tiga diantaranya berada di Gunungkidul DIY, sedangkan empat lainnya berada di Kecamatan Pracimantoro Wonogiri.

Kapolda Jateng Irjen Rycko Amelza Dahniel saat ungkap kasus di Pracimantoro, Kamis (27/2/2020), mengatakan pabrik yang diduga membuat pupuk palsu di Wonogiri adalah milik dua orang berbeda. Pertama milik FR yang berada di 3 lokasi yakni di Dusun Ngulu Kidul Desa Pracimantoro, di Blindas RT 4 RW 5, Desa Pracimantoro, dan di Dusun Karanglo, Desa Gebangharjo, Kecamatan Pracimantoro. Pabrik kedua milik TG di Dusun Pule Desa Gedong, Kecamatan Pracimantoro. Kedua orang ini merupakan warga Pracimantoro.

“Modus operandinya adalah dugaan memproduksi pupuk yang tidak sesuai standar selain itu menggunakan kemasan pupuk yang mirip dengan pupuk yang beredar di pasaran,” kata dia.

Awal terbongkarnya produksi pupuk palsu itu lantaran ada keluhan dari petani Klaten bahwa pupuk tengah susah didapat. Akhirnya mereka membeli pupuk alternatif. Tapi saat digunakan, pupuk itu terlihat aneh, terasa lengket.

Selain itu pada kemasan pupuk ada tulisan mencurigakan tidak seperti pupuk pada umumnya. Mislanya tulisan SP 36 maupun Phonska yang aneh dan tulisan SNI terlihat samar. Ketika dicoba pun tidak ada pengaruhnya pada tanaman.

Lantas petani melaporkan ke Polres Klaten, ditindaklanjuti dengan uji sampel di laboratorium. Tenyata kandungan pupuk itu jauh di bawah standar pupuk.

“Ternyata pupuk didapat di Gunungkidul, ada 3 pabrik disana. Kemudian dikembangkan lagi ternyata ada 4 pabrik juga di Wonogiri,” beber Kapolda.

Jadi total, sebut dia, ada 7 pabrik yang memproduksi pupuk palsu. Sedangkan tersangka pelaku ada 6 orang.

“Tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku dan pabrik bertambah,” tutur dia.

Para tersangka dikenai sejumlah pasal. Meliputi pasal 122 juncto pasal 73 undang undang nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem budidaya Penanian Berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam ) tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,(tiga miliar rupiah)

2. pasal 120 aya1(1) Juncto pasal 53 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelindustrian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (Iima ) tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,tiga miliar rupiah);

3. pasal 106 dan taau pasal 114 Undang undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (Iima ) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,(Iima miliar rupiah). Aria

Exit mobile version