JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dalam penggeledahan kantor pengacara Rahmat Santoso & Partner di Surabaya, Selasa (25/2/2020) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah dokumen dan ponsel berhasil disita.
KPK menyatakan, barang bukti yang disita dari kantor itu masih berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
“Penyidik menemukan beberapa dokumen yang terkait dengan berkas perkara serta alat komunikasi,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono ditetapkan menjadi tersangka suap pengaturan perkara di MA.
Mereka diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. Ketiganya ditetapkan sebagai buronan KPK.
Menurut Ali, dokumen yang disita KPK akan melengkapi berkas perkara yang tengah disusun dalam penyidikan kasus ini.
Selain itu, kata Ali, barang bukti yang disita akan memberi petunjuk soal keberadaan Nurhadi dan menantunya.
“Ada hubungannya dengan keberadaan para tersangka, yang lebih lanjut akan ditindaklanjuti oleh penyidik KPK,” kata dia.
Sebelumnya, kata Ali, KPK sempat menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta untuk mencari Nurhadi cs.
Ali bilang salah satu tempat yang digeledah sesuai dengan informasi yang disampaikan Masyarakat Antikorupsi Indonesia.
MAKI menyebut Nurhadi bersembunyi di salah satu apartemen mewah di Soedirman Central Business District, Jakarta.
Menurut Ali, KPK belum menemukan Nurhadi di lokasi yang telah
digeledah tersebut.