PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Puluhan warung esek-esek yang berada di belakang Ruko Indah Desa Karangrejo, Kecamatan Juwana atau dikenal dengan Congyok dirobohkan oleh petugas gabungan dari Polres Pati, Kodim 0718 dan Satpol PP, Selasa (04/02/2020).
Pembongkaran itu lantaran warung tersebut sering dijadikan tempat prostitusi dan karaoke ilegal. Akibatnya masyarakat sekitar resah dan terganggu.
Kapolres Pati melalui Kabag Ops, Kompol Sukadi mengatakan TNI POLRI hanya melakukan pengamanan sedangkan yang melakukan penertiban dan pembongkaran Sat Pol PP.
Kabag Ops menekankan kepada anggotanya agar menghindari tindakan arogansi maupun kekerasan baik terhadap orang maupun barang.
“Para pemilik yang mendirikan Bangunan di atas lahan tersebut tidak memiliki hak karena tanah tersebut milik PT. KAI,” paparnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Sementara Kepala Satpol PP Pati Hadi Santosa mengatakan, proses perobohan bangunan ini merupakan langkah terakhir petugas.
Apalagi, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah persuasif dengan memberikan peringatan teguran untuk membongkar bangunan sendiri.
“Namun, surat peringatan yang kami kirimkan agar para pemilik membongkar sendiri, ternyata tidak dilakukan. Sehingga kami bongkar paksa dengan alat berat,” katanya.
Hanya, sebelum dibongkar, petugas mempersilahkan para pemilik warung untuk mengambil barang-barangnya. Baru setelah itu, bagunan dirobohkan. JSnews