JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Kabar Gembira, Maret Besok Walikota Solo Daftarkan Seluruh GTT dan PTT dalam Jaminan Keselamatan Kerja dan Jaminan Kematian

Walikota Solo secara simbolis menyerahkan santunan program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK kepada ahli waris di Pendaphi Agung dalam kegiatan Pembinaan GTT dan PTT di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Solo, Selasa (18/2/2020). Prihatsari
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mulai Bulan Maret 2020, Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo melalui Dinas Pendidikan Kota Solo akan mendaftarkan seluruh guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) dalam program Jaminan Keselamatan Kerja (JKK), serta Jaminan Kematian.

Kedua program tersebut dari BPJAMSOSTEK dimana iuran per bulannya Rp 10.600 per bulan. Sebelumnya, Walikota Solo secara simbolis menyerahkan santunan program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK kepada ahli waris di Pendaphi Agung dalam kegiatan Pembinaan GTT dan PTT di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Solo, Selasa (18/2/2020).

Menurut Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Solo, Rudy Yunarto, ahli waris tersebut berhak atas santunan Jaminan Kematian (JKM) setelah almarhum yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK sejak September 2019 sekaligus merupakan GTT di SMP 25 meninggal dunia.

Baca Juga :  Unik,  Puluhan Cosplayer Bagi-bagi Takjil Di  Jalan Gatot Subroto

“Jumlah santunan yang diterima saat ini masih mengikuti peraturan lama yaitu sebesar Rp 24 juta karena yang bersangkutan meninggal pada bulan November 2019, sedangkan mulai Desember 2019 sesuai PP 82 Tahun 2019 santunan Jaminan Kematian yang sebelumnya berjumlah Rp 24 Juta saat ini menjadi berjumlah Rp 42 Juta,” paparnya.

Rudy juga memberikan aoresiasi terhadap langkah Walikota Solo tersebut karena telah mendukung dan mendorong pekerja di Solo untuk mendapatkan hak perlindungan program BPJAMSOSTEK.

“Hal ini sejalan dengan tema HUT Kota Solo ke 275, Unggul Budayane Sejahtera Wargane. Berdasarkan data yang dimiliki BPJAMSOSTEK Solo, Jumlah GTT dan PTT dibawah Dinas Pendidikan sebanyak 1.005 orang. Kami berharap hal ini dapat segera diikuti oleh Kabupaten lainnya, demi terwujudnya kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya,” imbuh Rudy.

Baca Juga :  Manfaatkan Bulan Ramadan, Masjid Sheikh Zayed Solo Edukasi Penggunaan Air Pada Pengunjung

Dalam kesempatan yang sama, disampaikan bahwa sepanjang tahun 2019 BPJAMSOSTEK Cabang Surakarta telah membayarkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 28.281 Kasus dengan total klaim Rp 257,6 Milyar, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 323 kasus dengan total klaim Rp 9,4 Miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 7.541 Kasus dengan total klaim Rp 21,8 Miliar, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 3.329 kasus dengan total klaim Rp 2 Miliar. Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com