Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kasus Pengeroyokan oleh 8 Anggota PSHT, Beredar Ujaran Kebencian di Medsos. Tersangka Penyebarnya Dibekuk di Bali Setelah 3 Hari Diburu

Foto/Teras.id

PALANGKARAYA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah anggota perguruan silat PSHT di Kotawaringin Timur pada Minggu 9 Februari 2020 lalu rupanya berbuntut panjang.

Kasus pengeroyokan tesebut memancing ujaran kebencian di media sosial. Ditreskrimsus Polda Kalteng menangkap tersangka penyebar ujaran kebencian di wilayah hukum Polda Bali.

Tersangka membuat pernyataan ujaran kebencian melalui akun Facebook miliknya atas nama “Adis Ashter” terhadap masyarakat Kalteng tentang kasus pengeroyokan yang dilakukan oknum PSHT di Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Tersangka kami tangkap di Jalan Gunung Sapotan, Kelurahan Pemecutan Kelud, Kecamatan Denpasar, Provinsi Bali pada Jumat 21 Februari 2020,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan bersama Dirreskrimsus Kombes Pasma Royce saat menggelar press rilis, Senin 24 Februari 2020 siang.

Dia menjelaskan Polda Kalteng mulai melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga ditangkapnya tersangka selama 3 hari. Saat penangkapan, personel Polda Kalteng didukung Subdit Siber Polda Bali dan Subdit siber Polda Kaltim.

Tersangka mulai mengunggah konten ujaran kebencian di media sosial dilakukannya di Jember dan Lumajang, Provinsi Jawa Timur sejak 12-13 Februari 2020.

Untuk bahan penyidikan lebih lanjut polisi menyita telepon seluler yang digunakan tersangka untuk menyebarkan ujaran kebencian tersebut.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016, perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tegasnya.

Exit mobile version