JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Kerahkan Buldozer, Pemborong asal Karanganyar Suwarto Terancam 5 Tahun Penjara Denda Rp 2,5 Miliar. Berkas Sudah Naik ke Kejaksaan

Penampakan kerusakan hutan lawu di Bukit Mitis yang jadi sorotan luas. Foto/FB
   
Penampakan kerusakan hutan lawu di Bukit Mitis yang jadi sorotan luas. Foto/FB

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Satuan reserse dan kriminal (Sat Reskrim) Polres karanganyar, melimpahkan berkas perkara kasus dugaan perusakan hutan lereng Gunung Lawu ke Kejaksaan Negeri Karanganyar.

Pelimpahan berkas perkara tahap pertama menyusul telah selesainya proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit II tindak pidana tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Karanganyar.

Kasat reskrim Polres Karanganyar, AKP Ismanto Yuwono melalui Kanit II Tipidter, Iptu Herawan mengatakan, dalam proses penyidikan dugaan perusakan hutan di lereng Gunung Lawu, yang berada di kawasan hutan lindung petak 45-2 RPH Tlogo, BKPH Lawu tara, KPH Surakarta, pihaknya telah meminta keterangan sebanyak 12 orang saksi.

Setelah seluruh proses penyidikan selesai, berkas perkara langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar.

“Sudah kita limpahkan beberapa hari lalu. Sekarang kami masih menunggu petunjuk tim jaksa peneliti dari kejaksaan Negeri Karanganyar, apakah nantinya dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan,” paparnya dihubungi wartawan, Senin (17/2/2020).

Ia menguraikan dalam kasus ini, tim penyidik menetapkan satu tersangka, yakni Suwarto, pelaksana lapangan atau pemborong proyek pengembangan wisata di lokasi kejadian.

Ia ditetapkan tersangka karena telah memerintahkan perobohan pohon pinus dengan alat berat, karena dianggap membahayakan pekerjanya. Akibat perintahnya, sebanyak delapan pohon pinus di kawasan hutan lindung ditebang hingga memicu kerusakan.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Akhmad Muhdor, melalui Kasi Pidum, Muhammad Adib Adam membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan perusakan hutan dengan tersangka Suwarto.

Berkas tersebut, masih dilakukan penelitian jaksa lebih dulu hingga 14 hari ke depan. Setelah itu, baru bisa diputuskan apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21) atau belum lengkap (P19).

‘’Jadi sekarang masih dilakukan penelitian lebih lanjut lagi,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan, Kepolisian resor (Polres) Karanganyar menetapkan Suwarto (ST) sebagai tersangka dalam kasus peruskan hutan yang berada di kawasan hutan lindung petak 45-2 RPH Tlogo, BKPH Lawu tara, KPH Surakarta.

Suwarto adalah pelaksana lapangan yang memerintahkan perobohan pohon pinus dengan alat berat, karena dianggap membahayakan pekerjanya.

Dugaan kasus perusakan hutan tersebut dilakukan oleh tersangka sejak awal bulan Januari 2020 lalu.

Tersangka merupakan yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan tersebut dengan menumbangkan pohon pinus dikawasan hutan, dengan menggunakan bulldozer serta mesin pemtong kayu.

Rencananya, kawasan hutan lindung tersebut, akan dibangun salah satu objek wisata. Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman satu tahun penjara, maksimal 5 tahun atau dengan denda Rp 2,5 miliar. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com